Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang

IMG-20261030-WA0021

Malang, Carut3.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota resmi mengungkap tabir dibalik insiden kebakaran hebat yang menghanguskan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada pada Kamis (29/10/2026), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. memaparkan perkembangan penanganan dua perkara menonjol di wilayahnya, termasuk penetapan seorang tersangka yang menjadi pemicu kebakaran TPA tersebut.

Selain membeberkan kronologi kebakaran TPA Supit Urang, jajaran kepolisian yang turut didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin juga menyampaikan pengamanan 13 orang yang diduga hendak memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang.

Kronologi Kebakaran dan Penetapan Tersangka

Dalam pengungkapan kasus kebakaran TPA Supit Urang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial K (71) sebagai tersangka utama. Kebakaran besar tersebut diduga kuat berawal dari kelalaian tersangka yang membuang puntung rokok sembarangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Awalnya, seorang petugas TPA bernama Yulianto mendeteksi adanya kepulan asap tebal dari area sekitar. Ia segera menginformasikan temuan tersebut kepada rekannya, Much Zainuri, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

Saat petugas melakukan pengecekan awal di tempat kejadian perkara (TKP), kobaran api telah menjalar ke beberapa titik di area pembuangan sampah. Petugas juga mendapati adanya titik api yang membakar lahan di seberang kawasan TPA.

Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pencocokan petunjuk, penyidik menemukan bahwa sumber api pertama kali muncul dari rumpun bambu kering yang berdekatan dengan lahan milik K. Pada saat kejadian, K diketahui sedang beraktivitas memanen hasil kebun berupa pisang dan talas. Penyidik menduga kuat bahwa K membuang puntung rokok yang masih berapi ke arah rumpun bambu kering tersebut. Kobaran api dari rumpun bambu kemudian dengan cepat membesar dan merembet sejauh kurang lebih 30 meter hingga membakar material sampah di TPA Supit Urang.

Dugaan penjelajah lapangan ini makin diperkuat oleh kesaksian warga yang melihat dua orang mengendarai sepeda motor berwarna biru sebelum kepulan asap terlihat. Salah satu pengendara tercatat mengenakan pakaian berwarna oranye yang identik dengan ciri-ciri tersangka.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka K pada Selasa (27/10/2026). Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan peristiwa di lokasi kejadian, antara lain:

  • Satu lembar kaus lengan panjang berkerah warna oranye.

  • Satu buah korek api gas warna hitam.

  • Satu buah topi kombinasi warna hitam dan kuning.

  • Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal yang disangkakan, K terancam hukuman pidana penjara masing-masing paling lama sembilan tahun dan lima tahun, dengan penyesuaian akhir tetap bergantung pada fakta persidangan serta perundang-undangan yang berlaku.

Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Pembuktian tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, melainkan mencakup seluruh rangkaian analisis rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti ilmiah untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dapat terjelaskan secara komprehensif kepada publik. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *