Polresta Malang Kota Gagalkan Kerusuhan Aksi Demo dan Sita Bom Molotov

IMG-20261030-WA0027

Malang, Carut3.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengantisipasi potensi kekacauan dan tindakan anarkis saat berlangsungnya aksi unjuk rasa damai Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di area Balai Kota Malang. Langkah cepat petugas di lapangan membuahkan hasil dengan mengamankan sekelompok pemuda yang terindikasi hendak memicu kerusuhan, lengkap beserta barang bukti senjata rakitan berbahaya.

Informasi resmi mengenai tindakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S., dengan didampingi Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, saat menggelar konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

###Kronologi Pencegahan dan Penangkapan Para Pelaku

Upaya penyusupan dan perusakan ini terendapkan pada Rabu sore (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, personel gabungan yang sedang bersiaga mengamankan jalannya aksi demonstrasi mencurigai pergerakan sebuah kelompok berisi 13 orang yang berjalan bersamaan dari arah Jalan Untung Suropati menuju titik pusat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang.

Guna memastikan situasi tetap kondusif, petugas menghentikan kelompok tersebut dan melakukan pemeriksaan badan serta barang bawaan. Dari penggeledahan di tempat, polisi mengejutkan temuan berupa empat botol kaca berisikan cairan mudah terbakar yang dirancang menjadi bom molotov dari tangan dua orang di antaranya. Seluruh anggota kelompok tersebut seketika digiring ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan maraton.

Dari total 13 orang yang diperiksa, penyidik menetapkan 12 orang di antaranya sebagai tersangka atas dugaan persekongkolan dan penyediaan bahan peledak. Sementara itu, satu orang lainnya dibebaskan dan tidak diproses hukum lebih lanjut karena terbukti tidak mengetahui rencana aksi kekerasan tersebut serta minimnya alat bukti keterlibatan.

Pembagian Peran Pelaku dan Jeratan Pasal Berlapis

Melalui rangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota memetakan peran dari 12 tersangka menjadi dua kelompok utama:

  1. Pembuat dan Pembawa Bom Molotov Tiga tersangka utama dijerat atas keterlibatan langsung pembuatan dan penguasaan bom molotov:

    • FH (26), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

    • YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    • IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.

  2. Pihak yang Turut Serta Membantu Sembilan tersangka lainnya yang ikut serta mendukung tindakan tersebut meliputi:

    • DRA (24), BSR (23), dan AD (25) asal Kecamatan Klojen.

    • KA (27) dan IZA (25) asal Kecamatan Kedungkandang.

    • BPT (21) dan MJM (24) asal Kecamatan Lowokwaru.

    • AGP (29) dan ABA (25) asal Kecamatan Karangploso.

    Sembilan orang ini dijerat dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP atas dugaan penyertaan dalam tindakan pidana.

Pasal 306 KUHP mengatur sanksi tegas atas penguasaan atau kepemilikan tanpa hak atas bahan peledak, amunisi, maupun senjata berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Pasal 20 KUHP mengatur ketentuan penyertaan tindak pidana, dan Pasal 248 KUHP menyasar perbuatan menghasut atau menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi kejahatan.

Tersangka Terbukti Mengonsumsi Narkotika dan Psikotropika

Fakta mencengangkan lain terkuak saat penyidik Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tes urine terhadap seluruh tersangka. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa 12 tersangka positif mengonsumsi zat terlarang Tetrahidrokanabinol (THC/Ganja) serta Benzodiazepine (obat penenang/psikotropika).

Atas temuan ini, kepolisian langsung membuka jalur penyelidikan baru untuk mendalami tindak pidana penyalahgunaan zat terlarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Komitmen Menjaga Kamtibmas dan Imbauan Publik

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi oknum atau kelompok yang berupaya memicu kerusuhan di Kota Malang. Upaya penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kesucian ruang publik dan memastikan hak warga masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara damai tidak ternodai oleh aksi provokatif pihak tak bertanggung jawab.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat luas untuk selalu menyampaikan aspirasi sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, menghindari penggunaan benda tajam atau bahan berbahaya, serta tidak mudah terprovokasi oleh agenda perusakan yang mengancam keselamatan bersama. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *