Malang, Carut3.com – Dunia perbankan dan penegakan hukum di Malang kembali dihebohkan oleh skandal administrasi bernilai fantastis. Sebanyak 33 lembar nota transaksi emas beserta laporan keuangan milik seorang pengusaha perempuan berinisial “A” diduga kuat telah dipalsukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dokumen fiktif tersebut sengaja digunakan sebagai instrumen pelengkap persyaratan untuk mengajukan fasilitas kredit komersial senilai Rp5,7 miliar di salah satu kantor cabang Bank BNI di Kota Malang.
Kasus ini bermula ketika pihak bank melayangkan konfirmasi langsung kepada korban terkait adanya permohonan pinjaman dana miliaran rupiah tersebut pada tanggal 9 September 2026 di kantor BNI Jalan Basuki Rahmat. Merasa tidak pernah merasa mengajukan pinjaman, membubuhkan tanda tangan, ataupun memberikan mandat kepada pihak manapun, korban langsung mengambil langkah hukum antisipatif dengan menggandeng Kantor Hukum Asrul Hasibuan, S.H. & Partner sebagai kuasa hukum resmi.

Analisis Perbandingan Dokumen: Asli Versus Palsu
Dalam keterangan persnya, Hasrul Azwar Hasibuan, S.H., membeberkan bahwa timnya telah melakukan investigasi mandiri dengan membandingkan arsip asli milik kliennya dengan berkas yang dilampirkan dalam pengajuan kredit di bank. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan fundamental yang memperkuat indikasi rekayasa dokumen:
-
Atribut Fisik dan Stempel Usaha: Dokumen yang sah dan dikeluarkan oleh toko milik klien selalu dilengkapi dengan stempel resmi serta catatan tulisan tangan dari pegawai internal. Sebaliknya, berkas yang diserahkan ke bank sama sekali tidak mencantumkan stempel toko maupun coretan tangan yang autentik.
-
Otentisitas Tanda Tangan: Tanda tangan pemilik usaha yang tercantum pada berkas pengajuan kredit dipastikan merupakan hasil tiruan atau palsu, karena sama sekali tidak sesuai dengan spesimen tanda tangan asli milik korban.
Indikasi Keterlibatan Pihak Terdekat dan Oknum Internal Perbankan
Menariknya, kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan pemalsuan administratif semata, melainkan menyeret spekulasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memahami seluk-beluk operasional korban. Hasrul mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya peran seorang berinisial RDN—yang notabene merupakan orang terdekat korban—serta seorang perempuan berinisial MAR (33 tahun) yang disebut-sebut sebagai salah satu pegawai di kantor Bank BNI Kota Malang.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian secara komprehensif melalui proses penyidikan yang sah. Belum ada penetapan status hukum final bagi pihak-pihak yang namanya terseret dalam pusaran kasus ini.
Desakan Pemeriksaan Forensik dan Respons Polresta Malang Kota
Pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen ini telah resmi didaftarkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada 20 Oktober 2026 dengan nomor laporan STTPM/2141/X/RESKRIM/2026.
Meskipun dana pinjaman senilai Rp5,7 miliar tersebut belum sempat dicairkan—sehingga klien belum mengalami kerugian finansial secara langsung—pihak kuasa hukum mendesak agar aparat penegak hukum tidak menganggap remeh perkara ini. Penggunaan identitas tanpa izin merupakan ancaman nyata terhadap integritas hukum dan keamanan data pribadi pengusaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan dari penyidik kepolisian. Oleh karena itu, mereka mendesak Polresta Malang Kota agar segera melakukan langkah taktis, termasuk:
-
Melakukan uji laboratorium forensik terhadap 33 nota transaksi emas guna memastikan keaslian tanda tangan dan stempel.
-
Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk oknum internal bank dan orang terdekat yang diduga memuluskan proses pengajuan.
-
Menyelidiki kemungkinan adanya praktik serupa di institusi keuangan lain.
Kasus ini menjadi evaluasi krusial bagi manajemen risiko perbankan dalam memperketat prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) verifikasi dokumen nasabah. Sampai saat ini, pihak manajemen Bank BNI, RDN, maupun MAR belum memberikan tanggapan resmi, sementara asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Isp)