Dua pemuda yang diduga kuat berperan sebagai kurir dalam sindikat ini berhasil diringkus tanpa perlawanan. Keduanya berinisial MS (24) dan MR (25). Mereka diketahui dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial FI, yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Kronologi Penangkapan dan Lokasi Penggerebekan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/7/2026), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari komitmen instansinya untuk memberangus peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Setiap perkara yang masuk terus kami kembangkan secara mendalam untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat bandar di atasnya. Ini adalah komitmen nyata Polresta Malang Kota untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba,” tegas Kombes Putu Kholis.
Penyergapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 16.45 WIB. Petugas bergerak cepat setelah mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Rumah kontrakan tersebut diduga kuat sengaja disewa sebagai safehouse atau tempat penyimpanan sementara barang haram sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Malang.

Detail Barang Bukti yang Disita
Saat melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan secara rapi. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:
-
Sabu-Sabu:
-
3 bungkus besar kemasan teh hijau (modus klasik untuk mengelabui petugas).
-
1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang.
-
Total berat kotor (bruto): 3.275 gram (sekitar 3,2 kg).
-
-
Pil Ekstasi (Inex):
-
24 paket plastik klip, masing-masing berisi 100 butir.
-
1 paket plastik klip berisi 80 butir.
-
Total keseluruhan: 2.480 butir ekstasi.
-
Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, memaparkan bahwa keberhasilan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka sebelumnya berinisial ANH pada akhir Juni 2026.

Melalui interogasi mendalam dan analisis digital terhadap jaringan ANH, tim penyelidik mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah pada keberadaan MS dan MR di wilayah Kediri.
“Berkat ketelitian anggota di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti berhasil kami sita sebelum sempat dipecah dan diedarkan ke masyarakat luas,” ujar Kompol Hendro.
Modus Operandi ‘Sistem Ranjau’ dan Upah Menggiurkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MS dan MR mengaku dikendalikan sepenuhnya oleh FI dari jarak jauh. Mereka menggunakan sistem ranjau (sistem putus), di mana kurir dan pengendali tidak pernah bertatap muka langsung. Barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat yang disepakati, lalu diambil oleh tersangka setelah mendapatkan petunjuk koordinat.
Jaringan ini tergiur menjalankan bisnis haram ini karena iming-iming upah yang sangat besar. Kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu maupun paket ekstasi yang sukses mereka distribusikan ke pemesan.
Penyidik juga menemukan fakta mencengangkan bahwa kedua tersangka bukan kali pertama beraksi. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang sudah berulang kali menerima pasokan dari FI:
-
Sabu-sabu: Telah menerima pengiriman sebanyak 4 kali sejak bulan April 2026.
-
Ekstasi: Telah menerima pengiriman sebanyak 2 kali.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman sangat berat, yaitu:
-
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
-
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatan tersebut, kedua kurir ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda materiil yang sangat besar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan digagalkannya peredaran narkoba skala besar ini, Polresta Malang Kota mengklaim telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengendorkan pengawasan dan terus memburu FI selaku otak utama dari jaringan ini. (Isp)