Polresta Malang Bongkar Sindikat Kosmetik Ilegal, Sita 1,4 Ton Bahan Baku

IMG-20260716-WA0037

MALANG, Carut3.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keselamatan publik. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran kosmetik ilegal berskala besar yang beroperasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah RW (34), seorang warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Keduanya diketahui bekerja sama dalam rantai produksi kosmetik tak berizin yang mengancam kesehatan konsumen.

Langkah Tegas Melindungi Kesehatan Masyarakat

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi melindungi masyarakat luas dari ancaman produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM. Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga sangat membahayakan kesehatan fisik masyarakat,” ujar Kombes Putu Kholis dalam konferensi pers pada Kamis (16/7/2026).

Beliau menambahkan bahwa tindakan hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan teruji secara klinis.

Kronologi Penggerebekan di Dua Lokasi berbeda

Keberhasilan pembongkaran sindikat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi lokasi produksi dan jaringan distribusinya.

Petugas bergerak berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda:

  1. 9 Juli 2026: Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

  2. 12 Juli 2026: Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang menjadi lokasi penyedia bahan baku.

Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan tumpukan barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:

  • 1,4 Ton bahan dasar krim (base cream)

  • 154 botol base cream siap edar

  • 19 botol base gel dan sampel gel

  • Bahan baku kimia tambahan, wadah galon, dan dua panci besar untuk produksi

  • Alat penunjang produksi berupa mesin pengaduk (mixer), alat pengisi (refill), timbangan digital, serta gelas ukur

  • Satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk memperlancar proses distribusi produk.

Modus Operandi: Racik Ulang dan Jual Murah secara Online

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, membeberkan bagaimana cara kerja kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerja sama gelap antara RW dan SHS ini ternyata telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Tersangka RW membeli bahan dasar krim dari SHS di Kediri. Setelah bahan tiba di Malang, RW melakukan proses pengemasan ulang (repacking). Krim tersebut dimasukkan ke dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan diberi label produk handbody lotion.

Tidak hanya losion tubuh, RW juga memproduksi face tonic ilegal. Modusnya adalah dengan mengencerkan produk face tonic asli menggunakan air mineral biasa agar mendapatkan volume yang lebih banyak, lalu mengemasnya kembali. Sebagian besar produk ini bahkan dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek demi menghindari kecurigaan.

Semua produk kosmetik tiruan dan tanpa izin ini dipasarkan secara luas melalui berbagai kanal belanja online (e-commerce) dengan harga yang sangat murah, yakni sekitar Rp10.000 per botol.

Omzet Ratusan Juta dan Risiko Kesehatan yang Mengintai

Meskipun dijual dengan harga murah, bisnis ilegal ini terbukti menghasilkan keuntungan yang sangat menggiurkan bagi para pelaku karena volume penjualan yang tinggi.

  • Tersangka RW meraup keuntungan bersih hingga Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion ilegal, dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic oplosan.

  • Tersangka SHS mengantongi keuntungan sekitar Rp25 juta dari perannya sebagai pemasok bahan baku krim dasar.

Namun, di balik keuntungan ratusan juta tersebut, bahaya kesehatan yang mengintai konsumen sangatlah fatal. Polisi mengungkapkan bahwa bahan-bahan kimia yang ditemukan di lokasi produksi berpotensi merusak tubuh jika tidak diformulasikan sesuai standar medis. Bahan-bahan tersebut meliputi:

  • Cetyl Alcohol & Setil Alkohol

  • Stearic Acid

  • White Oil

  • Triethanolamine (TEA)

Penyalahgunaan bahan kimia ini tanpa pengawasan ahli dapat memicu berbagai reaksi negatif pada kulit, mulai dari iritasi parah, alergi, sensasi rasa terbakar, penyumbatan pori-pori akut, gangguan pada mata jika terkena wajah, mual, hingga risiko jangka panjang akibat paparan zat karsinogenik yang dapat memicu kanker kulit.

Penyelamatan 15.000 Jiwa dan Ancaman Hukuman Berat

Dengan digagalkannya peredaran bahan baku sebanyak 1,4 ton dan ribuan botol siap edar ini, kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa masyarakat dari bahaya kerusakan kulit akibat kosmetik ilegal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan produsen maupun distributor kosmetik ilegal lainnya yang masih berkeliaran di wilayah Jawa Timur. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *