Lumajang.Carut3.Com.-Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang konsisten menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan dari tiga perkara pelanggaran Perda tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati, di Jalan Alun-Alun Utara, Kamis (23/7/2026).
Pemusnahan dipimpin Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, serta diikuti jajaran Forkopimda sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kegiatan hari ini menjadi pelajaran bagi semua, khususnya para pedagang agar tidak lagi memperdagangkan barang-barang sejenis yang melanggar aturan.
Saya juga berharap ini menjadi sosialisasi dan penyuluhan bagi generasi muda agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ujar Bunda Indah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Perda mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.
“Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman beralkohol dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati,” jelasnya.
Menurut Ristu, perkara tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda di sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol.
Seluruh pelanggar telah dijatuhi pidana denda, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Apabila masih terdapat pelanggaran serupa, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda adalah memastikan setiap ketentuan Peraturan Daerah ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur Forkopimda, penegakan Peraturan Daerah diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta menciptakan iklim sosial yang tertib, kondusif, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(SPR)