Klarifikasi Kasus Pengeroyokan Dinoyo, Polresta Malang Kota Buru Tersangka DPO

IMG-20260723-WA0011

KOTA MALANG, Carut3.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait penanganan kasus pengeroyokan di kawasan Lowokwaru. Langkah ini diambil guna menepis anggapan publik mengenai lambannya penanganan laporan hukum yang sempat memicu keraguan atas kepastian hukum bagi pihak korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, secara tegas membantah isu yang menyebutkan adanya pembiaran atau penghentian perkara. Pihaknya memastikan bahwa seluruh tahapan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kronologi Peristiwa dan Penanganan Awal

Kasus penyerangan ini terdaftar secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 15 Mei 2026. Insiden tersebut terjadi pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Peristiwa bermula saat korban sekaligus pelapor, YH, berniat mendampingi kerabatnya, NP, yang sedang berhadapan dengan petugas penarik kendaraan dari pihak debt collector. Namun, situasi mendadak memanas ketika korban diteriaki secara provokatif dengan tuduhan “maling” dan “tabrak lari” oleh pihak tertentu. Teriakan tersebut memicu konsentrasi massa di lokasi hingga kendaraan korban dihentikan secara paksa.

Begitu keluar dari mobil, YH langsung menjadi sasaran aksi kekerasan secara brutal oleh sejumlah oknum hingga terhempas ke jalan. Hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Dr. Saiful Anwar mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul. Dokumen medis ini kini menjadi salah satu bukti krusial dalam memperkuat sangkaan pidana.

Progres Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka

Menanggapi tuduhan stagnasi kasus, Kompol Aji menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan secara intensif sejak laporan awal diterima. Penyidik telah menghimpun bukti material, mengumpulkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga meminta klarifikasi resmi dari lembaga pembiayaan (finance) dan perusahaan jasa pengamanan aset yang terlibat.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan aktif. Setiap tindakan yang kami ambil bertumpu pada kecukupan alat bukti, keterangan saksi, serta regulasi KUHAP. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum secara objektif, rasional, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegas Kompol Aji.

Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, kepolisian melengkapi administrasi dengan mengirimkan:

  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri.

  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor guna menjaga transparansi.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 19 Juli 2026, penyidik menetapkan seorang pria berinisial YF alias Danu sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerbitan Status DPO dan Pengembangan Pelaku Lain

Upaya penegakan hukum sempat menghadapi kendala lapangan saat petugas mendatangi lokasi kediaman tersangka di tempat indekos kawasan Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Arjosari, Blimbing. Setelah melayangkan dua kali surat pemanggilan resmi dan menerbitkan surat perintah membawa, petugas menemukan fakta bahwa tersangka telah mengosongkan kamar kos dan melarikan diri, sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat.

Merespons tindakan tidak kooperatif tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota secara resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 15 Juli 2026 atas nama YF alias Danu.

Saat ini, tim pengerjaan gabungan masih memburu keberadaan tersangka. Di saat yang sama, penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan pelaku-pelaku lainnya. Mengingat insiden pengeroyokan terjadi di area publik yang padat, kepolisian menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential logic) agar penetapan tersangka tambahan benar-benar didukung bukti yang sah dan kuat secara hukum.

Sebelumnya, transparansi penanganan kasus ini juga telah disampaikan oleh Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin saat berkoordinasi dengan perwakilan media dan tim kuasa hukum korban pada Selasa (21/7/2026). Jajaran Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara pengeroyokan ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *