Dugaan Pelanggaran Administrasi Sistem Merit di Kabupaten Situbondo

IMG-20261006-WA0195

Situbondo. Carut3.Com.- Pembiaran kekosongan JPT merupakan pelanggaran administrasi dalam hal etika kepemimpinan pejabat pembina kepegawaian berdasarkan UU No 20/2023 tentang ASN Pasal 21 mengenai Prinsip Merit dan Kode Etik Pejabat Pembina Kepegawaian.

Diantaranya penundaan berlarut pada pembiaran jabatan strategis kepala dinas BKPSDM kosong tanpa seleksi selama hampir 4 bulan berlabel Plt semenjak pejabat definitif purna tugas dari 1 juni 2026 s.d 1 oktober 2026 hingga Plt yang merupakan Sekdis merangkap jabatan dan melebihi aturan BKN yang berakibat lumpuhnya sistem kepegawaian di Kabupaten Situbondo dan ini preseden sangat tidak elok terhadap nilai merit Pemkab Situbondo yang diduga penyalahgunaan kewenangan Abuse of power UU No 31/1999 jo 20/2001 tentang Tipikor pasal 3

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan… yang dapat merugikan keuangan negara…”

Hingga jabatan bisa terus di-Plt-kan ke orang dekatnya tanpa seleksi terbuka guna menjaga loyalitas politik dimana anggaran seleksi jabatan dan anggaran tunjangan jabatan tidak terpakai yang termasuk kelalaian administrasi.

Adapun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.b) – 11 Jabatan kosong/di isi Plt :

1.Sekretaris Daerah (Sekda) – Kosong / di isi Plt.

2.Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asisten 1) – Kosong.

3.Asisten Administrasi Umum (Asisten III) – Kosong.

4.Kepala BKPSDM – Di isi Plt ( sdr.Imas Susilo/Kabag Organisasi) yang sebelumnya diisi Sekdis Rastiningsih S.Sos merangkap Plt Sekdis selama 4 bulan (1 juni-1 Oktober 2026) hingga purnatugas.

5.Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan ( Disnakkan) – Diisi Plt (Sekdis DLH/Latar belakang tidak linier)

6.Inspektur Daerah (Inspektorat) – Kosong / Diisi Plt.

7.Kepala Dinas Sosial (Dinsos) – Kosong / Diisi Plt.

8.Kepala Baperida – Kosong / Diisi Plt merangkap Sekdis.

9.Kepala Bapenda – Kosong / Diisi Plt.

10.Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertangan) Kosong / Diisi Plt.

11. Kepala Disdukcapil – Kosong / Diisi Plt (pejabat definitif baru purnatugas/pensiun)

Dan Jabatan Administrator/Camat (Eselon III.a) – 4 Kecamatan Kosong/Diisi Plt :

1.Dua Jabatan Camat – Diisi Plt lebih dari 12 bulan.

2.Satu jabatan Camat – Kosong definitif / Seluruhnya di ampu Plt.

3.Camat Jatibanteng – Diisi Plt (pejabat definitif purnatugas)

Penunjukan Plt Camat selama lebih dari 12 bulan melanggar batas maksimal masa jabatan Plt dan kondisi ini sangat melampaui batas toleransi hukum.

UU No 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP No.17 Tahun 2020 mengingatkan mengenai kekosongan posisi Sekda dapat memunculkan potensi kegagalan sistemik (circular failure) mengingat Sekda bertindak selaku Ketua Panitia Seleksi atau Pansel JPT Pratama.

Tanpa Sekda definitif, Proses seleksi terbuka (Open Bidding) untuk 10 JPT Pratama lainnya berpotensi cacat prosedur.

UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa Kepemimpinan Disdukcapil oleh Plt dalam jangka waktu lama berpotensi mengganggu legitimasi pelayanan dokumen kependudukan strategis warga daerah.

Kondisi di Kabupaten Situbondo ini menunjukkan bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di duga tidak mampu melakukan manajemen ASN. (Biro Situbondo)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *