Dugaan Pungutan Rp4,5 Juta per Siswa Diakui Komite MAN Lumajang, Mekanisme Keringanan Juga Dinilai Menindas  

IMG-20260814-WA0056

LUMAJANG.Carut3.Com. – Polemik dugaan pungutan terselubung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Jalan Kalimas, Kelurahan Rogotrunan, semakin memanas dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

Keluhan wali murid meluas hanya beberapa hari setelah tahun ajaran baru dimulai; siswa dibebani biaya yang terkesan wajib sebesar Rp4,5 juta per kepala, dengan alasan menutup kekurangan anggaran program “Perkembangan Sekolah” senilai Rp3,5 miliar yang dibagi rata ke seluruh peserta didik.

Menanggapi pemberitaan di media siber, pihak sekolah mengundang sejumlah awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dalam pertemuan tertutup.

Di hadapan wartawan, Humas MAN beserta jajaran pengurus Komite Madrasah yang baru terbentuk tiga bulan lalu, secara terbuka membenarkan adanya penarikan dana tersebut.

Nur Sahid, Ketua Komite MAN Lumajang, mendasarkan langkah ini pada perbedaan akses anggaran antarinstansi pendidikan. “Bedanya dengan SMA dan Aliyah itu begini: kalau Aliyah itu jalurnya Kementerian Agama, kalau SMA itu Kemendagri/Diknas.

Dari sisi anggaran mereka lebih banyak, asupan dananya dari pemerintah. Kalau Kementerian Agama ini dananya kecil.

Namun dengan dana yang terbatas ini, kami ingin mempunyai pendidikan yang setara bahkan maksimal,” jelasnya.

Pembagian ranah kewenangan pun ditegaskan Malik, Humas MAN. Pihaknya mengaku hanya bertugas merancang program, sedangkan urusan pendanaan dan penyampaian ke wali murid diserahkan sepenuhnya kepada Komite Madrasah.

“Jujur, Kami punya program. Program itulah yang kami tawarkan kepada wali murid. Kalau madrasah tidak memiliki program tidak akan maju siapa pun kepala sekolahnya.

Program itulah yang kami tawarkan kepada kami punya mitra yaitu komite. Komite akan menyampaikan kepada wali murid. Ranah itulah yang menjadi kewenangan mitra kami,” tegasnya.

Masduki, Kepala Bidang SDM Komite, merinci kesenjangan anggaran tersebut. Program kerja 2026–2027 yang disusun bersama pihak sekolah membutuhkan total sekitar Rp5 miliar. Sementara itu, pagu anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana BOS hanya mampu menanggung sekitar Rp1,3 miliar.

Selisih kekurangan inilah yang kemudian dikomunikasikan dan dipetakan untuk ditanggung bersama oleh wali murid.

Langkah ini pun terasa semakin memberatkan ketika mekanisme keringanan yang ditawarkan dinilai berbelit dan mempersulit wali murid yang benar-benar kurang mampu.

Warga yang ingin mengajukan keberatan atau keringanan biaya diwajibkan melampirkan berkas lengkap mulai dari KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran listrik, hingga Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Belum selesai di situ, pihak sekolah akan mengutus tim survei ke lingkungan tempat tinggal wali murid untuk memeriksa kebenaran kondisi ekonomi.

Penjelasan dan mekanisme ini justru memicu tanda tanya besar dan kritik tajam dari berbagai pihak. Meski diakui adanya keterbatasan anggaran, hal itu tidak serta merta membenarkan praktik pungutan terstruktur yang terkesan wajib, terlebih dahulu tidak melihat kondisi ekonomi wali murid.

Sementara itu, perlu di ketahui Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020, madrasah negeri dilarang keras melakukan pungutan dengan nominal tetap atau menjadikannya kewajiban. Segala bentuk dukungan wali murid maupun Komite harus bersifat murni sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dijadikan syarat administratif maupun akademik.

Mengatasnamakan “kekurangan anggaran” lalu membagi beban secara merata kepada setiap siswa, ditambah dengan persyaratan rumit bagi yang tidak mampu, secara regulasi diduga kuat masuk dalam kategori pungutan terselubung yang melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama.(SPR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *