Gudang Rokok Malang Sengaja Dibakar: Skandal Karyawan Tilap Rp7 Miliar

IMG-20260429-WA0022

MALANG, carut3.com – Tabir gelap di balik kobaran api yang melalap gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara pada Jumat sore (24/4/2026) akhirnya tersingkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membongkar bahwa kebakaran hebat tersebut bukanlah murni musibah, melainkan sebuah skenario jahat yang dirancang oleh orang dalam perusahaan.

Aksi pembakaran ini ternyata hanyalah “puncak gunung es” dari sebuah skandal penggelapan aset yang menyebabkan perusahaan menderita kerugian fantastis mencapai Rp7 miliar.

Skenario “Kebakaran Alami” yang Gagal Total

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Inafis dan penyidik Polresta Malang Kota menemukan banyak kejanggalan di lokasi kejadian. Meski para pelaku berusaha mengaburkan bukti, kecanggihan sistem keamanan dan ketelitian polisi berhasil mematahkan alibi mereka.

Dua tersangka utama, MAS (26) asal Bali dan AFR (27) warga Kedungkandang, diketahui telah merancang aksi ini dengan sangat detail. Berikut adalah cara mereka mengeksekusi rencana tersebut:

  • Persiapan Bahan Bakar: Pelaku membawa bensin jenis Pertalite dalam kemasan botol kecil (350ml).

  • Pemicu Waktu: Agar kebakaran tidak langsung terjadi saat mereka masih di lokasi, mereka menggunakan kombinasi obat nyamuk bakar dan kapas sebagai sumbu penunda api.

  • Sabotase CCTV: Sebelum beraksi, pelaku sempat mencabut kabel power aliran listrik dengan harapan kamera pengawas mati. Namun, mereka terjebak oleh sistem back-up atau sisa rekaman yang masih sempat menangkap aktivitas mencurigakan mereka sesaat sebelum listrik padam sepenuhnya.

Motif Utama: Hilangkan Jejak Penggelapan 500 Tray Filter

Bukan tanpa alasan MAS dan AFR nekat membakar tempat kerja mereka sendiri. Kebakaran tersebut bertujuan untuk menghanguskan data stok barang. Selama berbulan-bulan, mereka bersama tiga rekan lainnya telah melakukan pencurian internal secara sistematis.

Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, sindikat ini sedikit demi sedikit mengeluarkan filter rokok dari gudang. Total barang yang digelapkan mencapai 500 tray filter.

“Barang hasil penggelapan tersebut mereka pasarkan secara ilegal melalui media sosial, khususnya Facebook Marketplace, dengan harga di bawah pasar agar cepat laku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo.

Jaringan Sindikat Internal: 5 Karyawan Jadi Tersangka

Dalam pengembangan kasus ini, polisi tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran. Terungkap bahwa ada “lingkaran setan” di bagian gudang yang melibatkan tiga orang lainnya sebagai penikmat hasil penggelapan.

Nama Inisial Usia Asal Peran dalam Kasus
MAS 26 Tabanan, Bali Eksekutor Pembakaran & Penggelapan
AFR 27 Kedungkandang, Malang Eksekutor Pembakaran & Penggelapan
ENF 22 Gondanglegi, Malang Sindikat Penggelapan
PAO 36 Klojen, Malang Sindikat Penggelapan
DS 35 Kedungkandang, Malang Sindikat Penggelapan

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, kelima karyawan tersebut harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  1. Kasus Pembakaran: MAS dan AFR dijerat Pasal 308 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain atau barang, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

  2. Kasus Penggelapan: Seluruh tersangka dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

AKP Aji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan kepolisian terhadap iklim investasi dan usaha di Kota Malang dari ancaman kejahatan internal. Ia juga menghimbau para pelaku usaha untuk lebih memperketat audit stok barang secara berkala guna mendeteksi dini praktik penggelapan. (Ais)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *