Kasus Pembunuhan Mahasiswa Stikes Kendedes Malang

IMG-20260820-WA0017

Malang, Carut3.com – Peristiwa tragis mengguncang lingkungan asrama kampus Stikes Kendedes, Kota Malang. Perselisihan antara dua orang mahasiswa yang tinggal dalam satu kamar berujung pada tindak pidana penganiayaan berat hingga merenggut nyawa.

Pelaku berinisial SK (26) nekat menghabisi nyawa rekan sekamarnya sendiri, AVG (25). Meski keduanya berasal dari daerah yang sama, yakni Papua Selatan, serta membagikan ruang tinggal yang sama di asrama, hubungan baik tersebut hancur akibat kemarahan mendalam yang tersulut kecemburuan.

Kronologi dan Motif Kejadian

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji, mengonfirmasi bahwa motif utama tindakan kriminal ini dilandasi oleh rasa sakit hati dan cemburu.

  • Pemicu Awal: Pelaku merasa tidak terima setelah mengetahui korban diduga pernah menggoda kekasihnya.

  • Pertengkaran Fisik: Isu kecemburuan tersebut memicu adu mulut hebat yang berkembang menjadi perkelahian fisik (baku hantam) di dalam kamar asrama.

  • Penggunaan Senjata Tajam: Saat emosi memuncak, SK mengambil sebilah pisau pengupas buah sepanjang 17 sentimeter yang berada di lokasi kejadian dan menyerang korban secara brutal.

Akibat luka serius yang dialami, korban AVG dinyatakan meninggal dunia secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah melancarkan aksinya, tersangka SK sempat berupaya melarikan diri dari area asrama. Namun, langkah melarikan diri tersebut tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian dengan cepat melacak keberadaan pelaku dan berhasil membekuknya di area depan Stikes Kendedes, tepatnya di kawasan Perumahan Piranha.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman guna merangkai detail peristiwa secara menyeluruh. Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi sebelum dan sesudah pertengkaran terjadi.

Atas tindakan nekatnya, tersangka SK kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *