Larangan Tegas Vape di Polresta Malang Kota: Sanksi Berat Menanti Anggota yang Melanggar

IMG-20261103-WA0024

Malang, Carut3.com – Polresta Malang Kota mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan ketat terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajarannya. Kebijakan ini mencakup seluruh personel, mulai dari polisi laki-laki (Polki), polisi wanita (Polwan), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan kepolisian setempat.

Kebijakan zero-tolerance ini merupakan bentuk kepatuhan langsung terhadap Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang secara resmi diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Fokus utama dari larangan ini menyasar penggunaan perangkat vape, terutama yang menggunakan sistem cartridge.

Alasan Utama: Menjaga Integritas dan Pencegahan Narkotika

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar pembatasan gaya hidup semata, melainkan langkah preventif yang krusial. Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta integritas institusi kepolisian di mata masyarakat.

  • Mencegah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media terselubung untuk mengonsumsi zat narkotika cair, khususnya melalui cartridge.

Perhatian khusus diarahkan pada zat-zat berbahaya seperti etomidate, yang kini telah resmi diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Oleh karena itu, pengawasan ketat diberlakukan mulai dari tingkat markas Polresta hingga jajaran Polsek di bawahnya.

Pengawasan Ketat dan Sidak Tanpa Jadwal oleh Propam

Sebagai garda terdepan pengawasan internal, Kasi Propam Polresta Malang Kota, AKP Didik Sripurwanto, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kebijakan pimpinan ini secara total. Sosialisasi masif telah digencarkan hingga ke polsek-polsek jajaran.

Untuk memastikan aturan benar-benar dipatuhi, Propam menyiapkan langkah-langkah pengawasan berupa:

  • Inspeksi Mendadak (Sidak): Dilaksanakan secara berkala tanpa jadwal yang pasti untuk memantau situasi di lingkungan kerja.

  • Pemeriksaan Rutin: Meliputi tes urine berkala bagi personel serta pengecekan langsung saat pelaksanaan apel pagi.

Tidak hanya bagi internal kepolisian, aturan humanis juga diterapkan kepada para tamu dan pengunjung yang datang ke lingkungan kerja Polresta Malang Kota. Jika didapati ada pengunjung yang menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran simpatik serta meminta mereka untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

Komitmen Menciptakan Teladan bagi Masyarakat

Melalui penegakan aturan ini, Polresta Malang Kota bertekad untuk membangun ekosistem kerja yang bersih, sehat, dan sepenuhnya bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Jajaran kepolisian tidak hanya dituntut untuk handal dalam penegakan hukum di luar sana, tetapi juga harus mampu berdiri sebagai suri teladan yang baik bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan, kesehatan, dan integritas moral. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *