Malang, Carut3.com – Penanganan kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa sejumlah peserta didik di SMP Negeri 18 Kota Malang terus mengalami perkembangan. Kasus yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah ini menyita perhatian Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum turun langsung meninjau lokasi bersama Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kota Malang untuk mengunjungi para siswa yang menjadi korban.
Peristiwa ini sebelumnya memicu perhatian publik setelah narasi dugaan penganiayaan beredar di platform media sosial dan pesan berantai WhatsApp. Insiden tersebut diduga dipicu oleh persoalan pemakaian seragam lurik sekolah.
Pendampingan Psikologis dan Pemulihan Trauma
Kunjungan gabungan ini berfokus pada pemberian perlindungan, pemulihan trauma (trauma healing), serta pendampingan psikologis bagi para siswa. Kepolisian menekankan bahwa keberlanjutan pendidikan para korban tetap menjadi prioritas utama di samping proses hukum yang sedang berjalan.
Kehadiran instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan bertujuan untuk memastikan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek peradilan pidana, melainkan juga menyentuh aspek kesejahteraan mental dan hak-hak anak di lingkungan sekolah.

Progres Penyelidikan Polresta Malang Kota
Pihak penyidik Polresta Malang Kota saat ini masih memproses pengumpulan alat bukti, kronologi detail, serta kondisi cedera yang dialami para korban melalui pemeriksaan medis resmi.
Beberapa poin penting dalam tahap penyelidikan saat ini antara lain:
-
Pemeriksaan Visum et Repertum: Tim penyidik telah memfasilitasi proses visum untuk memastikan tingkat keparahan luka fisik korban secara medis sebagai bukti hukum.
-
Identifikasi Korban Tambahan: Berdasarkan informasi awal, terdapat siswa yang mengalami luka lebam hingga pendarahan. Salah satu korban teridentifikasi sebagai peserta didik berkebutuhan khusus (siswa inklusi).
-
Pengembangan Saksi: Penyidik membuka kemungkinan adanya siswa lain yang menjadi korban atau saksi guna memperjelas fakta kejadian di lingkungan sekolah.
-
Pemeriksaan Terlapor: Pihak yang dilaporkan akan dipanggil dan diperiksa sesuai standar operasional prosedur penyidikan yang berlaku.
Langkah hukum yang akan diambil nantinya mempertimbangkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disesuaikan dengan bukti material yang terkumpul.
Kampanye Raise and Speak: Perlindungan Kelompok Rentan
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Ganis mengimbau masyarakat, khususnya korban dan saksi tindak kekerasan, agar berani menyuarakan kejadian yang dialami melalui gerakan Raise and Speak.
Keberanian untuk melapor menjadi kunci bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam memberikan intervensi serta perlindungan cepat, terutama bagi anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan dari segala bentuk tindakan kekerasan. (Isp)