Malang, Carut3.com-Kawasan wisata Heritage Kayutangan kembali menjadi sorotan. Langkah cepat diambil oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota demi menjaga kenyamanan warga dan wisatawan yang berkunjung ke salah satu ikon wisata andalan di Kota Malang tersebut. Petugas bergerak cepat mengamankan seorang juru parkir (jukir) nakal yang kedapatan menarik tarif di luar ketentuan resmi dan sempat viral di media sosial.
Jukir yang diamankan tersebut berinisial KES (49), seorang pria asal Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun. Ia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan praktik pungutan liar dengan menaikkan tarif parkir secara sepihak kepada para pengunjung di kawasan Kayutangan.

Kronologi Kejadian dan Respons Cepat Polresta Malang Kota
Kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat netizen setelah sebuah unggahan video dan foto viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, tampak jelas ketidaksesuaian antara nominal biaya yang tertera pada karcis resmi dengan nominal uang yang diminta oleh sang jukir kepada wisatawan.
Merespons keresahan masyarakat yang meluas di jagat maya, Regu Tombak Satsamapta Polresta Malang Kota yang tengah melakukan patroli rutin langsung bergerak menuju lokasi pada Senin malam. Petugas segera mengamankan KES untuk dibawa ke markas guna dimintai klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Turjawali, Aiptu Imam Sulthoni, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan respons cepat (quick response) terhadap setiap aduan masyarakat. Terlebih lagi, kasus ini menyangkut citra pariwisata Kota Malang.
“Begitu informasi di media sosial berkembang, personel kami di lapangan langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Kami kemudian mengundang saudara KES untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Aiptu Imam.
Modus Pelanggaran: Naikkan Tarif dari Karcis Resmi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran aturan tarif parkir. Pada lembaran karcis resmi yang dibawa jukir, tarif untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) seharusnya adalah Rp2.000. Namun, KES secara sepihak memaksa pengunjung untuk membayar sebesar Rp3.000.
Meskipun selisihnya terlihat kecil, yaitu Rp1.000, tindakan ini dinilai sangat merugikan konsumen dan berpotensi merusak iklim pariwisata daerah jika dibiarkan terus-menerus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kasus dugaan pelanggaran ini akan diselesaikan melalui jalur hukum formal. KES dipastikan akan diproses menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Untuk penentuan sanksi serta keputusan hukum finalnya, KES dijadwalkan akan menjalani proses persidangan Tipiring pada Rabu (24/06). Kami menyerahkan seluruh detail prosesnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Aiptu Imam.
Komitmen Jaga Citra Wisata Kota Malang
Pihak kepolisian memastikan bahwa pengawasan di area-area publik tidak akan kendor. Ke depan, personel Satsamapta akan mengintensifkan patroli dialogis. Fokusnya tidak hanya pada pencegahan tindakan kriminalitas jalanan (street crime), tetapi juga mengawasi praktik-praktik pungli yang dapat merugikan masyarakat luas dan mencoreng nama baik Kota Malang sebagai kota tujuan wisata yang ramah.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, turut memberikan imbauan keras kepada seluruh pengelola fasilitas publik dan para petugas parkir di Kota Malang agar selalu patuh pada regulasi yang ada.
“Kami sangat berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Kepatuhan terhadap aturan tarif dan pelayanan yang jujur adalah kunci penting untuk memberikan rasa nyaman, baik bagi warga lokal maupun wisatawan luar daerah yang datang ke Kota Malang,” tegas Ipda Lukman.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Sebagai langkah antisipasi dan demi mempermudah pengawasan, Polresta Malang Kota mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran atau tindakan mencurigakan di fasilitas umum.
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi berikut:
-
Layanan Darurat Polri: Hubungi 110 (Bebas Pulsa)
-
Aplikasi Jogo Malang Presisi: Melalui nomor WhatsApp 0811-1272-000
Melalui penindakan tegas terhadap jukir nakal ini, diharapkan kawasan Heritage Kayutangan tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, transparan, dan selalu ramah bagi setiap pelancong. (Isp)