Polresta Malang Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kg Sabu dan Jutaan Pil

IMG-20260703-WA0013

MALANG KOTA, Carut3.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) jaringan lintas daerah. Dalam operasi senyap selama empat hari, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan 490 ribu butir pil Double L.

Selain mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut, petugas juga meringkus tiga orang tersangka. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam memutus mata rantai narkoba di wilayahnya.

“Ini merupakan pengungkapan yang sangat menonjol. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berpotensi menimbulkan banyak korban apabila berhasil beredar di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka

Berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras, polisi melakukan pengembangan intensif dan berhasil menggulung tiga tersangka di lokasi berbeda:

  • Tersangka AW (31) – Ditangkap 26 Juni 2026 Ditangkap di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Polisi menemukan 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik. AW mengaku bergerak di bawah perintah OK (kini DPO).

  • Tersangka MF (21) – Ditangkap 26 Juni 2026 (Malam) Hasil pengembangan dari AW memicu penangkapan MF di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Petugas menyita 200 ribu butir pil Double L dan 2,38 gram sabu. MF memanfaatkan jasa ekspedisi untuk pasokan barang.

  • Tersangka ANH – Ditangkap 29 Juni 2026 Ditangkap di Sukun, Kota Malang. Dari tangan ANH, polisi mengamankan barang bukti terbesar berupa 2.063,37 gram (2 kg lebih) sabu dan 500 butir ekstasi siap edar.

Modus Operandi dan Upah Kurir

Kombes Pol Putu Kholis menyebutkan bahwa sindikat ini menggunakan modus yang beragam untuk mengelabui aparat, mulai dari sistem ranjau (menaruh barang di titik tertentu) hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, mengungkapkan fakta miris di balik peran tersangka ANH. Pria yang bertindak sebagai kurir sabu 2 kg tersebut ternyata hanya dijanjikan upah kecil.

“Rp2 juta itu hanya ongkos awal untuk mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, baru ada janji pembayaran berikutnya dari sang pengendali,” jelas Kompol Hendro.

Ancaman Hukuman Berat

Meski berdalih hanya sebagai kurir, regulasi hukum tetap menjerat para pelaku dengan sanksi berat karena mereka sadar akan komoditas ilegal yang diedarkan.

  • Tersangka ANH: Dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

  • Tersangka AW dan MF: Dijerat UU Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Khusus MF, ia juga dijerat pasal narkotika karena kepemilikan sabu.

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk terus menjaga sinergi dengan kepolisian dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari jerat narkoba. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *