MALANG KOTA, CARUT3.COM– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota sukses membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berpenghujung nekat yang berlangsung di permukiman Jalan Semanggi Barat No. 29, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Insiden pembobolan tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu dini hari (04/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Laporan resmi mengenai pembobolan kendaraan ini telah terdaftar di kepolisian lewat LP/B/336/X/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR bertanggal 4 November 2026.
Dalam penindakan di lapangan, aparat mengamankan satu pria yang diduga kuat menjadi dalang aksi berinisial FR (39). Sementara itu, tiga rekannya yang masing-masing berinisial SF, RH, serta UD berhasil meloloskan diri dan kini resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membeberkan kronologi awal kejadian. Korban bernama Senan Baskuro memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam berpelat nomor N 3618 ADG, di area pekarangan rumah pada Selasa malam (03/11/2026) kira-kira pukul 23.00 WIB.
“Saat ditinggal, kunci setang motor sudah terpasang rapi dan anak kuncinya disimpan aman di dalam rumah. Sayangnya, begitu memasuki subuh sekitar pukul 04.00 WIB, pemilik rumah terkejut menemukan kendaraannya mendadak lenyap dari posisi awal,” terang Ipda Lukman pada konferensi pers, Jumat (06/11/2026).
Selain kendaraan yang menghilang, gerbang depan rumah korban juga ditemukan dalam keadaan menganga. Tidak lama berselang, korban mendapatkan petunjuk dari jajaran kepolisian bahwa unit motor miliknya berhasil ditemukan petugas, sehingga ia diarahkan untuk segera membuat laporan polisi resmi.
Langkah cepat kepolisian ini direspons melalui giat kring serse dan pemantauan intensif di kawasan rawan guna menindak maraknya kasus pencurian kendaraan di wilayah Malang Kota.
“Berbekal penelusuran mendalam di lapangan, personel gabungan mengendus keberadaan sekelompok pria yang terindikasi kuat sebagai komplotan pelaku curanmor di kawasan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” jelas Ipda Lukman.
Petugas kemudian melancarkan aksi pengejaran hingga menyergap rombongan tersebut di area Jalan Raya Singosari, Kelurahan Pagentan, Singosari.
“Ketika hendak disergap dan dihentikan petugas, salah seorang anggota komplotan tersebut nekat menarik senjata tajam jenis celurit untuk melawan. Penangkapan pun sempat diwarnai aksi perlawanan sengit dari beberapa orang di tempat kejadian,” urai Ipda Lukman.
Meski situasi di lokasi sempat memanas, kesigapan petugas membuat FR berhasil diringkus di tempat. Namun tiga rekan kejahatannya, yakni SF, RH, dan UD, memanfaatkan celah untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
Hasil interogasi awal mengungkap fakta bahwa tersangka FR beserta tiga rekannya yang masih buron tidak hanya beraksi di satu titik. Komplotan ini mengakui telah melancarkan aksi pencurian serupa di tiga lokasi berbeda. Polisi kini masih terus menyisir keberadaan ketiga DPO tersebut.
“Operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian atas pengaduan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian motor. Kami sudah mengamankan satu tersangka beserta deretan barang bukti penunjang kejahatan, dan tim di lapangan masih memburu tiga orang lainnya,” tegas Ipda Lukman.
Sejumlah barang bukti berharga turut disita dari tangan pelaku, di antaranya:
-
1 unit sepeda motor Honda Beat (milik korban)
-
1 unit telepon seluler (smartphone)
-
1 buah helm
-
1 set kunci T beserta 3 buah mata kunci
-
1 unit alat pembuka magnet kunci
-
1 bilah senjata tajam jenis celurit
-
2 lembar jaket yang digunakan para pelaku saat beraksi
Atas perbuatannya pembobolan dengan pemberatan tersebut, tersangka FR terancam hukuman berat dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tim penyidik Polresta Malang Kota tengah merampungkan pemberkasan perkara serta kelengkapan administrasi penyidikan sebelum menyerahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.
Menyikapi maraknya kasus curanmor, Polresta Malang Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan pribadi. Warga disarankan memasang kunci ganda atau pengaman tambahan dan tidak ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar. (Isp)