MALANG KOTA, Carut3.com – jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana asusila yang menimpa seorang anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan saat ini terduga pelaku telah berhasil ditangkap guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai pria berinisial AP (61) kini berstatus tersangka. Ia diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial AZ yang baru berusia 7 tahun. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif pasca-penerbitan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 22 Juli 2026.
Atas perbuatan keji tersebut, penyidik menjerat AP dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
Peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Selasa (21/7/2026) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Mengutip keterangan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin—mewakili Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo—pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kewajiban jajaran kepolisian dalam merespons cepat laporan kejahatan terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi tersebut bermula ketika korban AZ sedang membeli jajanan di dekat kediaman AP. Melihat korban sendirian, tersangka memanggil dan membujuk korban untuk mendekat dengan mengiming-imingi uang tunai sebesar Rp2.000. Begitu korban terperdaya, AP langsung melancarkan aksi kejahatan asusilanya di dalam rumahnya.
Sesaat setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Awal terungkapnya aksi bejat ini bermula dari kepedulian warga sekitar. Ibu korban pertama kali mendapatkan informasi dari tetangganya (ibu dari teman AZ), yang mendengar cerita dari anaknya mengenai musibah yang menimpa AZ.

Trauma Psikologis Korban dan Rekam Jejak Pelaku
Kejadian traumatis ini meninggalkan bekas mendalam pada kondisi emosional korban. Pihak keluarga mendapati perubahan sikap yang signifikan pada AZ pasca-kejadian. Korban kerap mengurung diri di dalam kamar dengan wajah ketakutan sembari menutup telinga, gelisah saat tidur, serta takut ke kamar mandi sendirian tanpa didampingi.
Melihat dampak psikologis yang nyata tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota langsung turun tangan memberikan pendampingan secara komprehensif.
“Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan adalah prioritas utama kami. Kami memberikan pemulihan, baik dari sisi medis maupun psikologis, selama proses penyidikan berlangsung,” tegas Ipda Lukman, Jumat (24/7/2026).
Guna melengkapi alat bukti dan menunjang pemulihan, polisi mendampingi korban melakukan pemeriksaan medis (visum et repertum) serta pemeriksaan kejiwaan (visum psikiatrikum) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Selain itu, petugas yang dibantu personel Satsamapta juga mengamankan pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti, sekaligus mengamankan AP dari potensi aksi main hakim sendiri oleh warga sekitar yang emosi.
Hal yang tak kalah mengejutkan, berdasarkan penelusuran penyidik, AP rupanya merupakan pemain lama. Ia diketahui pernah melakukan aksi pencabulan serupa terhadap anak lainnya pada tahun 2023 lalu. Sayangnya, kasus lampau tersebut tidak pernah dilaporkan ke polisi dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan—yang justru memberi celah bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Menutup keterangannya, Ipda Lukman mengingatkan seluruh elemen masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan keterbukaan dalam lingkungan keluarga untuk mencegah terulangnya kejahatan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat luas untuk memperketat pengawasan serta membangun komunikasi yang intensif dengan anak. Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh polisi saja, tetapi butuh peran aktif keluarga dan lingkungan,” pungkasnya.
Polresta Malang Kota memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat serta keadilan bagi korban. (Isp)