Polsek Sukun Ringkus 2 Maling Motor Spesialis Kos-kosan di Malang

IMG-20260609-WA0054

MALANG, Carut3.com– Sepak terjang komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan penghuni kos di Kota Malang akhirnya terhenti. Polsek Sukun berhasil meringkus dua pelaku, yakni RZ (21) dan HS (27), yang diketahui telah menggasak lima sepeda motor dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari rentetan laporan kehilangan motor yang diterima pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil mengendus keberadaan pelaku.

RZ diciduk terlebih dahulu di sebuah rumah kos kawasan Bandungrejosari, Sukun, pada Sabtu dini hari (6/6/2026). Dari nyanyian RZ, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan rekannya, HS, di sebuah minimarket di kawasan yang sama pada hari yang bertepatan.

Incar Kos-kosan Sepi, 5 Motor Digasak

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang tergolong pemain baru ini telah beraksi sejak Januari hingga Juni 2026. Modus operasinya pun terbilang simpel: mereka berputar-putar mencari rumah kos atau pemukiman yang minim pengawasan, lalu mengincar motor yang tidak dikunci ganda.

“Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama yang terparkir tanpa pengamanan maksimal,” ujar Kompol Riyan.

Dari lima aksi mereka di wilayah Samaan, Pandanwangi, hingga Sawojajar, total ada lima motor yang berhasil digondol, yaitu:

  • 3 unit Honda Beat

  • 1 unit Honda Scoopy

  • 1 unit Yamaha Aerox

Dua dari lima motor curian tersebut bahkan sudah laku terjual secara online lewat marketplace. Dari penjualan itu, mereka meraup keuntungan sekitar Rp6 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar sewa tempat tinggal.

Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, RZ dan HS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak Polsek Sukun juga mengimbau warga Malang, khususnya para anak kos, untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, warga diharapkan segera melapor ke layanan Polri 110 atau via Jogo Malang Presisi di nomor 08111272000. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *