PASURUAN – Carut 3 Com.Aktivitas pembongkaran sebuah gudang tua di kawasan Jalan Raya Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, kini tengah memicu polemik di tengah masyarakat. Proyek tersebut diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pemerintah,Sabtu (9/5/26)
mulai dari kelengkapan dokumen perizinan bangunan hingga indikasi pelanggaran serius terkait administrasi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Legalitas Proyek Dipertanyakan: Hanya Bermodal Tanda Terima
Berdasarkan investigasi dan keterangan tokoh masyarakat di lokasi, kegiatan fisik pembongkaran tersebut ditengarai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Pengelola proyek disebut-sebut belum mengantongi dokumen final untuk alih fungsi maupun pembongkaran bangunan.
Sejauh ini, pihak pengelola disinyalir hanya memegang dokumen administratif dasar yang belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk memulai pekerjaan, di antaranya:
Tanda Terima Berkas: Dokumen ini hanya membuktikan bahwa pengajuan sedang diproses, bukan merupakan izin operasional.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG):
Statusnya dilaporkan masih dalam tahap pengajuan di dinas terkait.
Izin Lingkungan: Hanya berupa surat masuk di tingkat Kelurahan Sukorejo sebagai pemberitahuan awal, tanpa kajian dampak lingkungan yang mendalam.
Abaikan Keselamatan Kerja (K3)
Selain masalah administratif bangunan, proyek ini juga dituding mengabaikan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Tidak adanya izin K3 di lokasi berisiko tinggi bagi para pekerja dan warga sekitar, terutama terkait polusi debu sisa bangunan tua serta potensi kecelakaan akibat reruntuhan material yang tidak terukur dengan prosedur keamanan yang baku.
Misteri Keberadaan WNA dan Dugaan Pelanggaran Imigrasi
Poin paling krusial yang menjadi perhatian publik adalah keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam proyek tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen keimigrasian serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) milik WNA tersebut diduga telah kedaluwarsa atau bahkan tidak dimiliki sama sekali.
Menariknya, sejak Selasa lalu, WNA yang sebelumnya terlihat beraktivitas di lokasi mendadak “menghilang”. Muncul dugaan bahwa oknum tertentu sengaja menyembunyikan keberadaan warga asing tersebut guna menghindari pemeriksaan petugas imigrasi.
Salah satu pihak pengelola berinisial (A), saat dikonfirmasi oleh awak media, tidak mampu menunjukkan bukti fisik dokumen keimigrasian yang sah dan hanya memberikan keterangan yang dinilai sebagai alibi semata.
“Izinnya belum lengkap, baru sebatas proses PBG saja. Izin K3 juga tidak ada. Kami mendesak pihak berwenang memeriksa surat-surat WNA yang terlibat karena diduga kuat sudah tidak aktif,” ujar seorang saksi, Musleh, dalam keterangannya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP
Masyarakat Sukorejo kini mempertanyakan ketegasan aparat keamanan di wilayah tersebut. Warga menyayangkan sikap pasif dari pihak-pihak terkait, termasuk Babinsa Koramil Sukorejo yang dinilai seolah menutup mata atas keberadaan WNA di lokasi proyek tersebut.
Warga mendesak agar instansi berikut segera mengambil tindakan tegas:
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Untuk melakukan sidak dan penghentian aktivitas jika terbukti melanggar Perda.
Pihak Imigrasi: Untuk melacak keberadaan dan memeriksa dokumen tinggal serta izin kerja WNA yang terlibat.
Kepolisian dan TNI Diharapkan bersikap transparan dan tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, area gudang tertutup tersebut masih dalam pengawasan warga. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak membiarkan adanya praktik “proyek gelap” yang berpotensi merugikan tatanan hukum dan keamanan di wilayah Kabupaten Pasuruan.(Red)