Malang, carut3.com-Aksi kejahatan jalanan yang berujung maut kembali mengguncang Kota Malang. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya berhasil mengakhiri pelarian T (42), seorang residivis kambuhan yang tega menghabisi nyawa seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini diringkus oleh petugas kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan berarti pada Kamis malam (14/05/2026). Penangkapan ini sekaligus menjawab keresahan warga sekitar yang sempat digegerkan oleh peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.
Kronologi Tragedi Maut di Flyover Cemorokandang
Peristiwa berdarah ini bermula pada Sabtu malam (09/05/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang.
Korban diketahui berinisial MS (51), seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang batu sekaligus mendedikasikan waktunya untuk membantu menjaga keamanan lingkungan perumahan tersebut pada malam hari. Malam itu, beberapa warga mencurigai gerak-gerik seorang pria asing (pelaku) yang terlihat mengondisikan dan mengangkut kusen galvalum dari dalam kantor pemasaran perumahan.
Mendapat laporan dari warga yang curiga, MS langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Korban akhirnya berhasil mengadang pelaku tepat di bawah flyover Cemorokandang. Di lokasi inilah konfrontasi hebat terjadi:
-
Adu Mulut: Korban sempat menegur dan mempertanyakan asal-usul barang bangunan yang dibawa pelaku. Namun, pelaku menolak mengakui perbuatannya hingga memicu cekcok mulut yang memanas.
-
Perkelahian Fisik: Situasi yang semakin tidak terkendali berujung pada duel fisik antara korban dan pelaku di bawah jembatan layang tersebut.
-
Penusukan Fatal: Terdesak dan panik aksinya terbongkar, T mengeluarkan sebilah belati yang diselipkan di tubuhnya. Pelaku kemudian menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak satu kali ke arah perut korban.
Hantaman belati tersebut menyisakan luka robek yang cukup lebar dan dalam. Korban yang bersimbah darah segera dilarikan oleh warga ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Sayangnya, setelah berjuang melewati masa kritis di ruang perawatan intensif, MS mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu pagi (10/05/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Penyelidikan Polisi: Mematahkan Dugaan Awal Lewat CCTV
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota pada Jumat malam (15/05/2026), Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sempat menghadapi tantangan pembuktian di lapangan.
“Berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, kami sempat menduga bahwa pelaku curas ini berjumlah dua orang. Namun, setelah tim melakukan olah TKP lanjutan serta menganalisis secara digital rekaman CCTV di sekitar rute pelarian, fakta baru terungkap. Pelaku ternyata murni beraksi seorang diri (single fighter),” ujar AKP Aji didampingi Kapolsek Kedungkandang, M. Roichan, dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin.
Motif Ekonomi dan Perburuan Barang Bukti yang Dibuang
Dari hasil interogasi mendalam, diketahui bahwa motif utama T nekat melakukan pencurian ini didorong oleh tekanan faktor ekonomi. Pelaku juga mengakui sebuah fakta mencengangkan bahwa dirinya merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan modus operandi yang sama, yaitu mengincar perumahan-perumahan baru yang kondisinya relatif sepi atau minim pengawasan.
Terkait senjata tajam yang digunakannya untuk membunuh korban, T berkilah bahwa belati tersebut selalu ia bawa setiap hari dengan alasan teknis pekerjaan, yaitu untuk mengupas kabel.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyisiran di lapangan karena pelaku sempat menghilangkan sejumlah barang bukti penting setelah kejadian. Belati besi miliknya diakui telah dibuang ke aliran sungai di wilayah Kalisari, begitu pula dengan pakaian hoodie yang ia gunakan saat menusuk korban untuk mengelabui pelacakan polisi.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya yang belum sempat dijual atau dihilangkan oleh pelaku, antara lain:
-
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin (digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi).
-
Satu buah tas selempang dan sepasang sandal milik pelaku di TKP.
-
Pakaian cadangan yang digunakan pelaku pasca-kejadian.
-
Material bangunan hasil curian berupa beberapa buah kusen galvalum.
Jeratan Pasal Berlapis Menggunakan KUHP Baru
Akibat tindakan brutalnya yang menghilangkan nyawa seseorang, Polresta Malang Kota bertindak tegas dengan menerapkan konstruksi hukum berlapis hukum pidana formal. Polisi menerbitkan dua laporan polisi sekaligus untuk menjerat tersangka, yaitu perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Tersangka T kini resmi ditahan dan bakal dijerat dengan:
-
Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
-
Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (KUHP Baru).
Atas akumulasi tindak pidana berlapis tersebut, residivis kambuhan ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun. Pihak Polresta Malang Kota juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Kedungkandang yang dinilai sangat kooperatif dan cepat dalam memberikan informasi akurat, sehingga kasus pembunuhan ini dapat terungkap dalam waktu kurang dari satu pekan. (Isp)