Respon Cepat DM Instagram, Polresta Malang Kota Tertibkan Jukir Liar

IMG-20261104-WA0021

MALANG, Carut3.com– Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap keluhan warga. Melalui personel Polsek Klojen, kepolisian langsung bergerak ke lokasi usai menerima aduan masyarakat via Direct Message (DM) di akun Instagram resmi Polresta Malang Kota terkait persoalan tarif serta wilayah operasional juru parkir (jukir).

Laporan tersebut bermula dari keluhan seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merasa dirugikan oleh ulah jukir di area outlet Mie Gacoan, Jalan Jakarta, Kota Malang. Pengemudi ojol menyayangkan tindakan oknum jukir yang tetap memaksa meminta uang parkir, padahal posisi kendaraannya diparkir di luar area resmi yang menjadi wewenang pengelolaan jukir tersebut. Khawatir persoalan ini memicu konflik fisik atau perselisihan yang membesar, pelapor memutuskan untuk meminta bantuan dan intervensi dari aparat kepolisian.

Menanggapi laporan digital tersebut, admin media sosial Polresta Malang Kota bergerak sigap mengarahkan informasi ke Polsek Klojen. Anggota Samapta Polsek Klojen, Aiptu Tanjung, bersama personel terkait dan jajaran Reskrim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan di lapangan.

Sesampainya di lokasi, petugas mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif. Langkah ini diambil untuk menggali informasi secara mendalam dari kedua belah pihak guna meluruskan kesalahpahaman serta mencegah munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Aiptu Tanjung menegaskan bahwa kedatangan jajaran Polsek Klojen bertujuan untuk memastikan kejelasan aturan main di lapangan serta menghentikan penarikan parkir yang tidak sesuai prosedur.

“Kami langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi fakta. Kami memberikan edukasi tegas serta imbauan kepada jukir agar tidak menarik uang parkir di luar batas area kewenangannya. Selain itu, jukir wajib mematuhi besaran tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan,” tegas Aiptu Tanjung.

Tak hanya mengurai persoalan saat itu, Aiptu Tanjung bersama anggota Reskrim Polsek Klojen juga mengumpulkan para jukir yang beroperasi di sekitar kawasan kuliner tersebut. Petugas menyampaikan pembinaan dan arahan Kamtibmas agar seluruh jukir bekerja secara profesional, mematuhi batas wilayah pengelolaan, dan menghindari tindakan arogan yang berpotensi memicu bentrok dengan masyarakat maupun pengemudi ojol.

Polresta Malang Kota menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang harmonis antara pelaku usaha, pengelola parkir, dan masyarakat demi kenyamanan bersama. Langkah preventif yang dilakukan Polsek Klojen ini menjadi bukti nyata kesigapan kepolisian dalam mengantisipasi potensi kerawanan akibat praktik pungutan liar atau ketidaksesuaian tarif parkir.

Penanganan cepat ini sekaligus membuktikan keberhasilan penggunaan media sosial sebagai sarana aduan publik yang efektif dan transparan. Polresta Malang Kota mengimbau seluruh masyarakat Kota Malang untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan ketertiban umum melalui saluran resmi digital maupun layanan Call Center 110 dan kontak Jogo Malang di nomor 0811-1272-000. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *