Satreskrim Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Curanmor Jalan Pisang Candi

IMG-20260805-WA0009

Malang, Carut3.com-Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria berinisial EA (27) yang nekat menggasak sepeda motor milik penghuni rumah kos di kawasan Jalan Pisang Candi, Kecamatan Sukun. Pelaku diringkus beserta sejumlah barang bukti kejahatan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari korban.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini menimpa Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep, Madura. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang sebelumnya terparkir rapi di teras rumah kosnya. Atas insiden tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp18 juta.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mewakili Kasatreskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 3 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, aksi kejahatan tersebut sejatinya berlangsung pada Rabu pertengahan Mei lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi pelaku terbilang cerdik dengan memanfaatkan celah kelalaian di lokasi kejadian. Saat memantau situasi sekitar, EA melihat pintu gerbang rumah kos dalam keadaan terbuka tak terkunci. Ia langsung menyasar sepeda motor korban yang sejatinya sudah berada dalam posisi stang terkunci sejak Selasa sore. Ketika korban hendak memakai kendaraannya pada pagi hari, motor tersebut sudah rapi digondol pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat merespons laporan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi mendeteksi keberadaan EA di area Jalan Pisang Candi Barat. Pelaku berhasil disergap tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, EA mengakui seluruh perbuatannya. Untuk mengelabui petugas dan menyamarkan jejak, pelaku sempat melepas plat nomor kendaraan asli (M 2467 TU) dan menyimpannya di kediamannya di wilayah Bumiayu. Petugas yang melakukan pengembangan berhasil menyita kembali plat nomor tersebut beserta barang bukti pendukung lainnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan tersangka dan lokasi pengembangan, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • Kendaraan Utama: 1 unit Honda Beat warna hitam.

  • Identitas Kendaraan: Sepasang plat nomor polisi M 2467 TU.

  • Alat Kejahatan: 1 buah kunci berbentuk huruf Y dan 1 buah tang.

  • Atribut Pelaku: 1 buah jaket, 1 buah celana, serta sepasang sandal yang digunakan saat beraksi.

  • Petunjuk Digital: Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Kategori V senilai Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pemilik maupun pengelola rumah kos di Kota Malang untuk memperketat sistem keamanan lingkungan, seperti memastikan gerbang selalu terkunci dan memasang kamera pengawas tambahan. Para penghuni juga diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna meminimalisasi risiko kejahatan serupa. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *