MALANG, Carut3.com — Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengungkap dinamika relasi interpersonal antara korban dan tersangka. Hubungan pertemanan yang berawal dari ruang percakapan daring berakhir pada dugaan tindak kejahatan seksual yang kini ditangani jajaran Polresta Malang Kota.
Peristiwa hukum tersebut menyeret AI (28), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap KM (26), seorang mahasiswi asal Buleleng, Bali.
Berawal dari Percakapan WhatsApp dan Pesta Miras
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat malam (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dan tersangka, yang selama ini telah saling mengenal dan kerap bertukar cerita pribadi via pesan singkat, berencana untuk bepergian.
Namun, lantaran jam operasional tempat umum yang sudah larut, AI mengarahkan korban untuk mendatangi tempat tinggalnya di kawasan Jalan Raya Tlogomas. Sebelum tiba di lokasi, keduanya menyempatkan diri membeli minuman beralkohol.
Sesampainya di kediaman tersangka, obrolan santai seputar persoalan pribadi korban mengalir diiringi konsumsi minuman keras. Situasi berubah ketika memasuki Sabtu dini hari (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat tersangka mengajukan ajakan untuk berhubungan intim.

Penolakan dan Kekerasan Fisik
Korban secara tegas menolak ajakan tersebut. Meski mendapat penolakan dan perlawanan fisik, tersangka tetap memaksakan kehendaknya. Perbedaan postur tubuh dan kekuatan fisik membuat korban berada dalam posisi terdesak hingga terjadi tindakan kekerasan seksual secara fisik.
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” ujar Kompol Septiawan Adi Prihartono.
Usai kejadian, korban yang berhasil keluar dari kediaman tersangka langsung memesan layanan transportasi daring. Pengemudi ojek daring yang mendapati korban dalam kondisi trauma dan menangis kemudian membantu mengantarkannya ke Polsek Lowokwaru. Laporan tersebut selanjutnya dialihkan ke SPKT Polresta Malang Kota dengan nomor registrasi LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal Berlapis
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat dengan mengamankan tersangka, mengantar korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, serta menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
-
Pakaian dan pakaian dalam milik korban serta tersangka
-
Botol bekas minuman keras merek Mansion dan botol minuman berkarbonasi
-
Cangkir serta botol minyak zaitun
-
Satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam
Atas perbuatannya, tersangka AI telah ditahan di Mapolresta Malang Kota. Penyidik menjerat tersangka menggunakan rumusan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan perkosaan. Saat ini, kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. (Isp)