Sosialisasi Keselamatan SUTT 150 kV PLN di Kedungkandang

IMG-20260924-WA0031

Malang, Carut3.com – Langkah preventif guna menekan risiko bahaya listrik tegangan tinggi terus digencarkan hingga ke tingkat kelurahan. Bertempat di Aula Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, jajaran aparat kepolisian berkolaborasi dengan PT PLN (Persero) menggelar agenda edukasi publik mengenai keselamatan ketenagalistrikan.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedungkandang, Aiptu Heru Eko, hadir mendampingi tim dari Unit Layanan Transmisi dan Gardu (ULTG) UPT PLN Malang. Acara ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari Lurah Kedungkandang, Babinsa, jajaran Ketua RW 01 hingga RW 07, serta tokoh masyarakat setempat.

Mengenal SUTT 150 kV dan Bahaya di Sekitarnya

Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) merupakan infrastruktur transmisi energi listrik yang menggunakan konduktor di udara dengan kapasitas tegangan di atas 35 kV hingga 230 kV. Pada jalur transmisi SUTT 150 kV, arus listrik yang mengalir mencapai 150.000 volt yang berfungsi menyalurkan pasokan daya antar-gardu induk demi menjaga kestabilan listrik wilayah.

Besarnya daya yang dialirkan membawa potensi bahaya tinggi bagi warga yang tinggal atau beraktivitas di sepanjang jalur Ruang Bebas (Right of Way/ROW). Potensi risiko tersebut meliputi:

  • Sengatan Listrik Langsung: Terjadi jika kontak fisik langsung dengan kabel transmisi.

  • Lompatan Listrik (Electrical Arcing): Arus listrik tegangan sangat tinggi dapat melompat melalui udara apabila terdapat benda atau manusia yang memasuki jarak aman minimum.

  • Gangguan Pasokan Listrik: Disebabkan oleh objek asing seperti pohon, bangunan tinggi, atau alat berat yang menyentuh atau mendekati kabel transmisi.

Larangan Aktivitas di Area Ruang Bebas SUTT

Untuk menjaga keselamatan jiwa dan keandalan pasokan listrik, PLN bersama Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan berikut:

  1. Dilarang menerbangkan layang-layang, balon udara, atau mengoperasikan drone di sekitar jalur SUTT.

  2. Dilarang memanjat tower transmisi atau memasang antena/tiang bendera mendekati kabel.

  3. Hindari penggunaan galah, bambu panjang, atau peralatan konstruksi tinggi di bawah jalur kabel.

  4. Memperhatikan jarak aman penanaman pohon serta pembangunan gedung/bangunan pemukiman.

  5. Penggunaan alat berat wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak PLN.

Aiptu Heru Eko menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan potensi bahaya. Jika masyarakat menemukan adanya dahan pohon yang mendekati kabel, kawat tersangkut, atau indikasi gangguan teknis pada tower, warga diminta tidak menanganinya sendiri melainkan segera menghubungi PLN Mobile, layanan aduan PLN, atau berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan. Sinergi antara TNI, Polri, PLN, dan masyarakat menjadi kunci utama tercapainya lingkungan permukiman yang aman dan bebas dari bahaya listrik. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *