Tumpas Narkoba Polres Lumajang, Ungkap Jaringan Dan Amankan Pelaku 29 Tersangka Dan Barang Bukti 172 Gram Sabu  

Oplus_131072

LUMAJANG .Carut3.Com.– Polres Lumajang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menumpas peredaran narkotika ilegal dalam operasi penggerebekan berasil mengungkap 23 TKP, Dan 29 pelaku pengedar dan pemake yang digelar baru-baru ini. Rabu 2/9/2026.

Petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba, sekaligus mengamankan barang bukti yang sangat besar: 172 gram sabu-sabu dan 4.500 butir obat-obatan keras berbahaya.

Modus Operandi

Hasil penyidikan mengungkapkan pelaku menjalankan peredaran narkoba secara terstruktur dan canggih:

Penjualan dan penawaran dilakukan secara daring/online melalui jaringan pengedar, dengan sistem pembayaran dan aliran dana melalui transfer elektronik, dikenal sebagai modus operandi “Sistem Ranjau”.

Penerapan Hukum

Pengedar/Peredaran: Dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Pengguna: Dikenakan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Arahan Kapolres Lumajang

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariadi, S.H., S.I.K., M.H.:

“Pemberantasan narkoba bukan tugas kepolisian semata. Kami memohon kerja sama seluruh lapisan masyarakat: jangan segan-segan menyampaikan informasi atau melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada petugas.

Mari kita bersatu mencegah dan memutus rantai peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda Lumajang dari kehancuran.”

Pernyataan Kasat Narkoba

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugianto menegaskan:

“Kami akan terus melakukan operasi penindakan secara berkelanjutan tanpa kompromi.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan betapa besarnya ancaman narkoba di tengah masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bersama kepolisian.(SPR).

Setiap informasi yang disampaikan sangat berharga untuk memutus jaringan pengedar di wilayah hukum Polres Lumajang.” Pungkasnya.(SPR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *