PASURUAN, Carut3.com — Penggunaan anggaran publik dalam skala besar untuk sarana pendidikan kembali menuai sorotan tajam. Proyek revitalisasi SDN Cowek 1 di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang menelan dana APBD sebesar Rp1.166.110.492, kini dipertanyakan kualitas teknis dan standar keselamatannya. Sejumlah temuan fisik di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pengerjaan riil dengan spesifikasi teknis (spestek) dan dokumen kontrak.
Sorotan publik ini mencuat bukan tanpa alasan. Ketika fasilitas belajar-mengajar dibiayai dana negara yang bersumber dari pajak rakyat, akuntabilitas pengerjaan tidak boleh berhenti pada laporan administratif atau penyerahan fisik (handover) belaka. Mutu material, kelayakan struktur, keandalan teknis, hingga jaminan keselamatan bagi siswa dan guru harus dapat dibuktikan secara obyektif melalui uji laboratorium dan evaluasi independen.

Temuan Krusial Lapangan yang Membutuhkan Audit Teknis
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan investigatif di lokasi proyek, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran mutu pengerjaan yang memerlukan penanganan dan verifikasi segera dari pihak berwenang:
1. Kemunculan Retakan pada Beton Struktur
Temuan retakan pada beberapa bagian cor beton menjadi indikator utama yang memerlukan perhatian serius dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.
-
Implikasi Teknis: Meski retakan permukaan tidak selalu menandakan kegagalan struktur (structural failure), tanpa pengujian non-destructive test (seperti Pulse Velocity Test atau Core Drill), tidak ada jaminan bahwa daya dukung beban beton tersebut berada dalam batas aman.
-
Tindakan Urgen: Tim ahli konstruksi independen harus segera memetakan lebar, kedalaman, dan pola retakan guna memastikan apakah integritas struktur sekolah aman dari risiko keruntuhan di masa depan.
2. Penggunaan Material Galvalum Bekas dan Tanpa Pengaku (Sepitan)
Sorotan tajam juga tertuju pada pengerjaan rangka atap dan konstruksi galvalum.
-
Legalitas Material: Penggunaan material galvalum lama atau bekas wajib diuji legalitasnya dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Jika RKS dan dokumen kontrak mewajibkan material brand new, maka penggunaan material lama merupakan bentuk deviasi mutu proyek.
-
Absensi Pengaku (Sepitan): Tidak ditemukannya elemen pengikat/pengaku (sepitan) pada rakitan galvalum berpotensi menurunkan kekakuan dan daya tahan rangka terhadap beban angin maupun beban gempa.
3. Abaikan Standar K3 dan Keraguan Komposisi Material
-
Abaikan Keselamatan Kerja: Terlihatnya para pekerja yang mengabaikan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) mencerminkan lemahnya penerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
-
Komposisi Campuran: Kualitas adukan semen dan agregat yang meragukan secara visual memerlukan pengujian sampel material secara laboratorium guna memastikan kesesuaian dengan Job Mix Formula (JMF) yang disepakati.

Analisis Risiko: Dampak Jangka Panjang Jika Terjadi Pembiaran
Abaikan terhadap indikasi deviasi teknis pada fasilitas sekolah berpotensi menimbulkan rantaian risiko sistemik yang sangat merugikan:
| Kategori Risiko | Potensi Dampak |
| Keselamatan Jiwa | Mengancam keselamatan fisik para siswa, guru, dan staf sekolah saat aktivitas belajar mengajar berlangsung. |
| Penurunan Umur Bangunan | Umur pakai fasilitas memendek secara drastis, memicu kerusakan dini sebelum waktunya. |
| Pemborosan Anggaran | Membebankan biaya pemeliharaan (maintenance) tambahan pada APBD di masa depan akibat kualitas awal yang buruk. |
| Implikasi Hukum | Risiko indikasi tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara jika volume dan mutu tidak sesuai dengan spesifikasi Pembayaran. |
Landasan Hukum dan Regulasi Pengadaan
Penyelenggaraan proyek konstruksi pemerintah tunduk pada payung hukum yang ketat. Setiap ketidaksesuaian pelaksanaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan ketentuan berikut:
-
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (beserta perubahannya): Mengatur kewajiban penyedia jasa dalam memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
-
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menjadi acuan pemenuhan prestasi pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
-
PP No. 14 Tahun 2021: Mengatur tata cara pengawasan dan tanggung jawab kegagalan bangunan.
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Menjamin setiap rupiah pengeluaran negara dipertanggungjawabkan atas dasar bukti dan mutu yang sah.
Urgensi Keterlibatan Kepala Daerah dan Aparat Pengawas (APIP)
Mengingat proyek ini berdampak langsung pada fasilitas publik dan keselamatan anak sekolah, dorongan evaluasi resmi kini ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Pihak-pihak berwenang didorong untuk tidak sekadar melakukan audit di atas kertas (uji administratif), melainkan menerjunkan tim teknis untuk melakukan audit fisik dan forensik konstruksi. Apabila dalam proses audit ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya deviasi material atau kecurangan volume, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Prinsip Hak Jawab dan Transparansi:
Artikel ini berpegang teguh pada prinsip jurnalisme yang berimbang dan tidak mengadili (presumption of innocence). Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPK, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk memberikan penjelasan teknis tepercaya demi transparansi publik.
Penutup: Utamakan Keselamatan di Atas Formalitas Laporan
Pembangunan gedung sekolah bukan sekadar formalitas mengejar penyerapan anggaran tahunan. Setiap bagian bangunan adalah investasi masa depan yang menopang keselamatan jiwa generasi muda. Transparansi, pembuktian laboratorium, dan audit fisik menyeluruh atas proyek revitalisasi SDN Cowek 1 Purwodadi Pasuruan adalah harga mutlak yang tidak bisa ditawar. (NIP)