PASURUAN, 28 Oktober 2026, Carut3.com— Jajaran Pengurus DPC Ormas MADAS Pasuruan Raya Kota menggelar audiensi dengan pihak pengelola Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Pertemuan ini bertujuan untuk meminta kepastian hukum atas kejelasan status tanah milik warga setempat, Ibu Asmaniah.
Secara legalitas, lahan tersebut tercatat atas nama Ibu Asmaniah berdasarkan dokumen Leter C yang sah serta terdaftar di instansi pemerintah terkait. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kepastian resmi mengenai apakah sengketa lahan tersebut termasuk dalam area klaim PIER atau bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Kehadiran DPC MADAS Pasuruan Raya Kota menegaskan itikad baik untuk membuka ruang dialog. MADAS mempertanyakan kejelasan mekanisme penyelesaian hak-hak warga—apabila tanah tersebut terbukti masuk dalam peta kawasan—termasuk kejelasan proses musyawarah, ganti rugi yang layak, maupun pengalihan hak sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Pernyataan Tokoh & Pimpinan DPC MADAS Pasuruan Raya Kota
-
H. Fikar (Ketua DPC MADAS Pasuruan Raya Kota):
“Kami mendukung penuh pembangunan dan kepentingan umum. Namun, hak-hak masyarakat tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Dokumen Leter C Ibu Asmaniah adalah bukti kepemilikan dan penguasaan tanah yang sah di mata hukum. Selama belum ada keputusan tertulis yang membatalkannya, hak tersebut tetap berlaku. Kami hadir secara damai untuk meminta kejelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
-
Mas Amin (Panglima 1 DPC MADAS Pasuruan Raya Kota):
“Pembangunan kawasan industri harus beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai ada tindakan sepihak sebelum adanya kepastian tertulis dan musyawarah yang layak. Kami datang dengan santun dan tertib, tetapi kami akan terus berdiri tegak mendampingi warga hingga hak-hak mereka terpenuhi.”
-
Syafi’i (Panglima 2 DPC MADAS Pasuruan Raya Kota):
“Hak atas tanah warga bukan sesuatu yang bisa ditunda atau diabaikan. Jika tanah tersebut memang dibutuhkan untuk pengembangan kawasan, tata caranya sudah diatur oleh hukum: musyawarah, mufakat, dan pemberian ganti rugi yang adil. MADAS siap menjadi jembatan komunikasi agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.” (Nip)