Kasus ini bermula dari insiden memilukan yang menimpa Ervira Devi Rismawanti (23), seorang warga Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Saat sedang menikmati perjalanan wisata di Jalan Raya Dusun Wadung, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur pada Sabtu (2/5), ia menjadi sasaran empuk komplotan begal lokal.
Kronologi Kejadian Korban Dibacok dan Motor Dirampas
Aksi pembegalan yang terjadi pada Sabtu pagi tersebut tergolong sangat brutal. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dipepet oleh kedua pelaku. Karena korban mencoba mempertahankan kendaraannya dan menolak untuk berhenti, salah satu pelaku tanpa ragu melayangkan senjata tajam jenis celurit ke arah bahu kiri korban.
Akibat serangan tersebut, Ervira tidak hanya kehilangan sepeda motornya, tetapi juga harus dilarikan ke fasilitas medis karena menderita luka bacok yang cukup serius. Diketahui, luka di bahu kirinya memerlukan sedikitnya 18 jahitan.
Penangkapan Pelaku oleh Jatanras Polda Jatim
Mendapat laporan tersebut, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka yang ternyata merupakan warga setempat, yakni:
-
JF (19): Berperan sebagai joki (pengemudi motor).
-
SAS (25): Berperan sebagai eksekutor (pembacok korban).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (4/5). Tersangka JF diringkus saat bersembunyi di Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura pada dini hari. Sementara itu, SAS diamankan di kediamannya di wilayah Ngembal pada pagi harinya.
“Pelaku begal wisatawan asal Sidoarjo di Jalan Raya Ngembal berhasil kami amankan. Keduanya warga desa setempat, JF dan SAS,” tegas AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Modus Operandinya Mengincar Tiga Korban dalam Sehari
Berdasarkan keterangan dari Iptu Ario Senopati, Kanit I Unit III Subdit III Jatanras, terungkap fakta mengejutkan bahwa Ervira adalah target ketiga para pelaku pada hari itu. Sebelumnya, kedua pelaku sempat mencoba memepet dua pengendara lain, namun calon korban sebelumnya berhasil meloloskan diri.
“Modusnya adalah menekan korban dengan memepet kendaraan mereka dan memerintahkan berhenti. Karena korban (Ervira) tidak mau berhenti, pelaku langsung melakukan penebasan ke arah bahu,” jelas Iptu Ario.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
-
Senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.
Sementara itu, sepeda motor Honda Scoopy milik korban hingga kini masih dalam proses pencarian oleh petugas (DPO barang bukti). Atas perbuatan sadisnya, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP (sebelumnya disebutkan Pasal 479, namun secara umum pencurian dengan kekerasan diatur dalam 365 KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman penjara di atas 9 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para wisatawan untuk selalu waspada saat melintasi jalur sepi, terutama di wilayah yang rawan tindak kriminalitas jalanan. Pihak Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas aksi premanisme dan begal guna menjamin keamanan masyarakat di wilayah Jawa Timur.(Red)