Pasuruan – Carut 3 Com Dunia pendidikan kembali tercoreng noda hitam. Aroma busuk praktik tak manusiawi di lingkungan sekolah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan kekerasan terjadi di Yayasan Al Hasani yang berlokasi di Dusun Tegalan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.(4/5/26)
Seorang siswa berinisial BG diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial KHS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian leher sebelah kiri, yang diduga kuat akibat tindakan fisik yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik.
Insiden ini memicu kemarahan pihak keluarga. Tulus Liviyanto, kakak korban, menyatakan keberatan keras atas perlakuan yang diterima adiknya. Ia menilai tindakan tersebut bukan bagian dari proses pendidikan, melainkan bentuk kekerasan yang dapat merusak mental anak.
“Ini bukan mendidik, tapi menjatuhkan mental adik saya. Kami sangat keberatan dan tidak terima atas perlakuan tersebut,” tegas Tulus Liviyanto kepada wartawan Fakta Expost News.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan di dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.
Oknum guru yang seharusnya menjadi teladan justru diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan tindakan di luar batas kewajaran.
Masyarakat mendesak pihak yayasan dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti, pelaku harus dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera serta melindungi siswa lainnya.
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002). Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai tingkat luka yang dialami korban.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus peringatan keras bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat subur bagi praktik kekerasan berkedok disiplin.(Geng)