Begal Mahasiswa di Malang Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

IMG-20260603-WA0027

MALANG, Carut3.com– Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya berhasil digulung polisi. Dua dari tiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan, sementara satu pelaku lainnya berinisial H alias Habibi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua tersangka, yakni DS (26) and MM (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini tak segan mengancam para korban menggunakan senjata tajam seperti pisau, celurit, hingga parang.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2026. Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan,” ujar AKP Aji.

Penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2026 oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.

  • Tersangka MM ditangkap lebih dulu saat berada di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama.

  • Tersangka DS diringkus di kediamannya pada hari yang sama setelah polisi melakukan pengembangan dari interogasi MM.

Dua Kali Beraksi dalam Sebulan

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini diketahui telah beraksi sedikitnya di dua lokasi berbeda selama bulan Mei 2026:

  1. Aksi Pertama (16 Mei 2026): Berlokasi di Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Pelaku mendatangi gerombolan korban yang sedang berkumpul, lalu mengintimidasi mereka dengan pisau. Korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.

  2. Aksi Kedua (24 Mei 2026): Dini hari di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Tiga orang mahasiswa dipaksa ikut oleh pelaku ke area sepi di Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto. Di sana, pelaku menodongkan celurit dan parang, lalu menggasak dua ponsel serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, polisi masih memburu barang bukti yang diduga kuat telah dijual oleh para pelaku, serta terus mengejar satu tersangka lain yang masih buron.

Atas tindakan kriminalnya, DS dan MM dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan hal-hal mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama (kamtibmas). (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *