Hanya 8 Jam, Polresta Malang Kota Bekuk Residivis Curanmor Modus Pesanan

IMG-20260710-WA0020

MALANG KOTA, Carut3.com– Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak taktis. Seorang residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MI (41) sukses diringkus hanya dalam hitungan jam setelah menggasak motor milik seorang karyawan toko.

Warga asal Wajak, Kabupaten Malang yang sudah empat kali keluar masuk jeruji besi ini diciduk petugas saat berada di SPBU Lowokdoro, Sukun, pada Rabu dini hari (8/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Penangkapan ini terhitung kurang dari delapan jam sejak ia melancarkan aksinya pada Selasa sore (7/7/2026).

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mewakili Kasat Reskrim Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa penangkapan kilat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat aduan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas.

“Begitu laporan resmi kami terima, tim opsnal langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga melacak posisi pelaku. Kurang dari delapan jam, tersangka berhasil kami amankan,” terang Ipda Lukman.

Kronologi Kejadian dan Modus Operandi

Aksi pencurian tersebut bermula di area parkir sebuah toko tekstil yang berada di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen. Korban, NA (38), warga Blimbing, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya (N-3935-BAJ) dalam posisi setang terkunci sebelum mulai bekerja.

  • Pukul 17.00 WIB: Korban sempat mengecek lewat CCTV dan memastikan motornya masih ada di tempat.

  • Pukul 17.30 WIB: Saat bersiap untuk pulang, korban mendapati motornya telah raib digondol maling. Korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Malang Kota.

Dari hasil interogasi, polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai modus operandi MI. Pria yang sehari-hari indekos di wilayah Gadang ini ternyata mencuri berdasarkan sistem pesanan (by order) dari seorang penadah.

Sebelum beraksi, MI sudah berkomunikasi intens dengan penadah untuk menentukan target kendaraan. Setelah berhasil menggasak motor korban, keduanya langsung melakukan transaksi di wilayah Lawang, Kabupaten Malang.

Menariknya, MI tidak menerima uang tunai, melainkan melakukan barter. Motor curian tersebut ditukar dengan sebuah motor Yamaha Mio biasa yang rencananya akan digunakan MI untuk mobilitas sehari-hari.

Rekam Jejak Kriminal Tersangka

Berdasarkan catatan kepolisian, MI bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis dengan rekam jejak yang cukup panjang, di antaranya:

  • 3 kali divonis penjara akibat kasus curanmor.

  • 1 kali divonis penjara akibat kasus penganiayaan (baru bebas sekitar dua tahun lalu).

Saat ini, MI harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap sang penadah yang kini berstatus DPO. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *