MALANG KOTA, Carut3.com – Kasatreskim Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi resmi terkait penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah yang sempat dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Seluruh proses hukum dipastikan telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku.
Satreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk meluruskan opini publik yang berkembang akibat pemberitaan miring di beberapa platform media.
“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kompol Aji, Jumat (10/7/2026).
Kronologi Kasus dan Dugaan Pengalihan Fidusia
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 3 Juli 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh ASW (38), perwakilan dari pihak PT Oto Multiartha Malang.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu tindakan debitur yang mengalihkan objek jaminan tanpa izin tertulis dari pihak kreditur.
-
Awal Mula: Terlapor berinisial WT (38) mengajukan pembiayaan satu unit Daihatsu Ayla melalui PT Oto Multiartha.
-
Wanprestasi: Setelah membayar 9 kali angsuran dari total jangka waktu 60 bulan, terlapor berhenti membayar kewajibannya.
-
Pelanggaran Hukum: Kendaraan tersebut diketahui telah dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Penyidik dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melacak keberadaan aset tersebut. Pada Senin, 6 Juli 2026, mobil Daihatsu Ayla tahun 2018 bernomor polisi N-1310-HF berhasil ditemukan dan diamankan di wilayah Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Penjelasan Legalitas Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan
Menanggapi tuduhan mengenai legalitas penyitaan yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan terlebih dahulu, Kompol Aji menegaskan bahwa tindakan tersebut sah secara hukum demi menyelamatkan barang bukti.
“Berdasarkan Pasal 120 KUHAP, dalam keadaan mendesak di mana aset atau benda tersebut mudah dipindahkan, berpotensi dirusak, atau dihilangkan oleh tersangka, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terlebih dahulu,” jelas Kompol Aji.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mewajibkan penyidik untuk segera mengajukan permohonan persetujuan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tindakan dilakukan. Seluruh administrasi penyidikan terkait hal ini pun telah dipenuhi secara lengkap.
Langkah Hukum Selanjutnya
Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah merampungkan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari mengamankan barang bukti, memeriksa para saksi, hingga menyusun Berita Acara Penyitaan.
Pihak kepolisian kini tengah fokus menyempurnakan berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui klarifikasi ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat dapat memahami utuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta menghindari kesalahpahaman. (Isp)