Polresta Malang Kota Ungkap Penelantaran dan Penganiayaan Balita 3 Tahun di Pandanwangi

IMG-20260829-WA0007

MALANG, Carut3.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar dugaan kasus penelantaran serta penganiayaan berat yang menimpa seorang balita laki-laki berusia tiga tahun. Pengungkapan ini bermula dari laporan pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang yang menerima pasien anak dalam kondisi kritis dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah SM (21), yang merupakan ibu kandung korban, serta pasangan sirinya, MA (26).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan bahwa kedua tersangka diringkus di kediaman orang tua MA yang berlokasi di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat ini, keduanya harus mendekam di balik sel tahanan guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses legalitas hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima informasi resmi dan laporan mendalam dari pihak RSSA Kota Malang, Unit PPA langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga tindakan pengamanan terhadap tersangka SM dan MA. Fokus utama awal penyidikan kami mengarah pada tindak penelantaran anak, yang kemudian berkembang untuk menyingkap secara menyeluruh penyebab luka-luka yang dialami korban,” ujar Kompol Aji saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (29/8/2026).

Ditinggalkan Tak Sadarkan Diri di Depan Rumah Nenek

Berdasarkan rekonstruksi awal penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis ini terungkap pada Jumat malam, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga kuat sengaja ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama MA di depan rumah nenek korban, LN (47), yang beralamat di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ditemukan oleh sang nenek, kondisi balita malang tersebut sudah sangat memprihatinkan. Korban tidak sadarkan diri, bertubuh sangat kurus, serta dalam keadaan kritis akibat memar dan luka fisik di berbagai bagian tubuh. Mengetahui kondisi cucunya yang tidak berdaya, pihak keluarga segera melarikan korban ke RSSA Kota Malang demi mendapatkan pertolongan medis darurat.

Keterangan awal dari sejumlah saksi menguatkan adanya dugaan penganiayaan secara sporadis. Korban yang sebelumnya dikenal memiliki perawakan berisi dan sehat, mengalami penurunan kondisi fisik secara drastis dalam beberapa waktu terakhir sebelum ditemukan kritis.

Modus Penganiayaan: Kesal Korban Sering Mengompol

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota mendalami motif di balik perlakuan kejam yang dilakukan oleh pasangan muda ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, kekerasan fisik tersebut disinyalir telah berlangsung secara berulang kali dengan modus operandi yang dipicu hal sepele.

“Modus yang sedang kami pendalami berawal dari kejengkelan tersangka karena korban sering mengompol dan buang air besar di celana. Dari titik memicu emosi tersebut, timbul dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan berulang terhadap fisik korban. Seluruh fakta lapangan, lokasi penyiapan kekerasan, hingga tingkat keterlibatan masing-masing tersangka masih terus dipetakan berdasarkan alat bukti,” jelas Kompol Aji.

Dalam rangkaian penyidikan, Unit PPA mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi selembar kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api warna merah, tali, pisau, hingga satu unit kasur warna biru yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut.

Kondisi Korban Masih Kritis di Ruang PICU

Hingga saat ini, balita 3 tahun tersebut masih berjuang melewati masa kritis di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang di bawah pengawasan ketat tim medis. Pihak kepolisian juga telah memohonkan mekanisme Visum et Repertum resmi untuk mengukur derajat luka fisik serta cedera internal yang dialami korban.

Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada ranah pidana. Polresta Malang Kota secara intensif menggandeng UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang serta dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur untuk memberikan perlindungan komprehensif, pendampingan psikologis, serta memantau pemulihan kesehatan korban.

Penyidik juga memperluas penelusuran lokasi kejadian ke beberapa titik pemukiman yang sempat ditempati oleh kedua tersangka, termasuk kawasan Turen, Kabupaten Malang. Di sisi lain, fakta penyidikan menyingkap status hukum tersangka SM yang ternyata masih terikat pernikahan sah dengan suami utamanya—yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus pidana narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam keduanya dengan hukuman penjara berat. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *