Dugaan Penganiayaan Siswa SMPN 18 Malang oleh Kepsek Usut Tuntas Polresta

IMG-20260925-WA0060

MALANG, Carut3.com – Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil usai kepolisian menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah terhadap siswanya sendiri.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada Jumat (25/9/2026) siang. Pelapor merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya laporan tersebut. Korban diketahui berinisial RAF, remaja laki-laki berusia 15 tahun yang mengenyam pendidikan di SMPN 18 Kota Malang.

Insiden dugaan kekerasan itu diperkirakan terjadi di area gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

“Laporan sudah kami terima dan langsung didalami tim penyidik. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lukman, Jumat (25/9/2026).

Dipicu Masalah Seragam Sekolah

Kasus ini terkuak setelah orang tua korban mendapatkan unggahan rekaman video dari salah satu wali murid. Dalam rekaman tersebut, korban diduga mendapat perlakukan kasar berupa empat kali tamparan dan satu pukulan menggunakan tangan terkepal.

Tindakan emosional terduga pelaku diduga dipicu oleh pelanggaran tata tertib seragam, di mana korban tidak mengenakan pakaian batik lurik khas hari Kamis. Kendati demikian, polisi menekankan pentingnya verifikasi fakta di lapangan.

Kasus ini kini ditangani intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penyidik Amankan CCTV dan Agendakan Visum

Sebagai langkah awal pembuktian, penyidik bergerak cepat menyita rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, korban juga telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum).

“Rekaman CCTV sudah kami amankan. Pemeriksaan medis terhadap korban serta pengumpulan alat bukti lain terus berjalan untuk membuat terang peristiwa ini,” jelas Lukman.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat atau wali murid lain yang memiliki informasi tambahan—maupun merasa menjadi korban serupa—untuk tidak ragu melapor.

“Sejauh ini baru satu laporan yang masuk. Namun, jika ada korban lain atau saksi yang mengetahui kejadian terkait, pintu kami terbuka lebar untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Jika terbukti melanggar hukum, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski begitu, kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *