Malang, Carut3.com – Gedung Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota dipadati oleh ratusan warga sejak Selasa pagi. Antrean pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melonjak signifikan hingga mencatatkan angka penerbitan sebanyak 170 lembar dokumen dalam kurun waktu empat jam saja, terhitung sejak layanan dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Mayoritas warga mendatangi kantor polisi untuk mengurus dokumen administrasi ini sebagai syarat melamar pekerjaan di berbagai instansi. Selain itu, adanya informasi mengenai seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pembukaan CPNS turut memicu gelombang kedatangan pemohon yang ingin melengkapi berkas sejak jauh hari.

Menariknya, kepadatan di Gedung Sarja Arya Racana tidak hanya dipenuhi oleh warga lokal Kota Malang. Banyak warga dari luar daerah, seperti kawasan Singosari di Kabupaten Malang, memilih untuk melakukan pencetakan fisik SKCK di tempat ini karena dinilai lebih strategis dan praktis.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menegaskan bahwa tingginya volume pemohon tidak menyurutkan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan yang sigap, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat. Petugas di lapangan disiagakan untuk mendampingi warga yang belum memahami prosedur pengajuan.
Ia juga menyampaikan bahwa kuota pencetakan fisik SKCK sangat bergantung pada ketersediaan material resmi yang disalurkan langsung dari Mabes Polri. Oleh karena itu, pengoptimalan alur pelayanan berbasis digital terus digencarkan untuk mencegah penumpukan antrean manual.

Masyarakat kini diimbau untuk memanfaatkan kemudahan pendaftaran secara mandiri lewat Super App Polri sebelum datang ke lokasi pencetakan. Melalui aplikasi ini, pemohon cukup melewati beberapa langkah praktis:
-
Mengunduh aplikasi Super App Polri dan melakukan registrasi akun.
-
Mengunggah identitas diri serta kelengkapan dokumen pendukung.
-
Mengisi formulir data diri dan memilih titik lokasi pencetakan SKCK.
-
Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 via transfer.
Setelah proses digital selesai, pemohon hanya perlu membawa bukti pendaftaran beserta berkas fisik utama—seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, paspor (jika ada), dan 6 lembar pasfoto ukuran 4×6 berlatar merah—ke lokasi pencetakan di Polres atau Polresta yang dipilih. Kemudahan integrasi sistem online ini sangat membantu warga luar kota dalam menentukan titik pelayanan yang paling dekat dari lokasi aktivitas mereka. (Isp)