Polresta Malang Kota Usut Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa

IMG-20261006-WA0010

Malang, Carut3.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Sukun, Kota Malang. Penanganan perkara ini dilakukan secara intensif dan profesional untuk mengusut tuntas fakta hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berikut adalah poin-poin utama perkembangan penanganan kasus tersebut:

Kronologi Peristiwa

  • Perkenalan: Korban berinisial AR (18), mahasiswi asal Mojokerto, mengenal terlapor ARH (22), mahasiswa asal Sumenep, via platform TikTok sekitar 10 hari sebelum insiden.

  • Pertemuan: Pada Selasa malam, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ARH menjemput AR menggunakan mobil di area kampus dengan dalih mengajak minum kopi.

  • Pemaksaan: Di sepanjang perjalanan, terlapor mulai menunjukkan tindakan pemaksaan hingga akhirnya membawa korban ke sebuah rumah kos di Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.

  • Upaya Melarikan Diri: Meski korban menolak dan beralasan harus menghadiri kuliah esok harinya, terlapor terus memaksakan kehendaknya, menahan, serta membungkam korban.

  • Penyelamatan: Korban memperdaya ARH dengan memintanya membeli alat kontrasepsi. Saat pintu kamar dikunci dari luar oleh terlapor, korban segera membagikan lokasi (share location) kepada tiga rekannya (N, K, dan N). Rekan-rekan korban mendatangi lokasi dan langsung menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Langkah Penyelidikan dan Penyidikan

  • Polresta Malang Kota menindaklanjuti laporan resmi bernomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026.

  • Tim penyidik telah memfasilitasi pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang serta pemeriksaan psikologi korban di RS Bhayangkara Surabaya.

  • Kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari korban, para saksi, dan terlapor, serta berkoordinasi dengan Ahli Pidana, Ahli Psikologi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui mekanisme gelar perkara.

  • Saat ini kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang sah guna membuat terang konstruksi pidananya.

Dugaan Pasal Hukum Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penentuan penerapan pasal final akan disesuaikan dengan hasil pendalaman fakta hukum oleh penyidik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan darurat 110 jika menghadapi situasi berbahaya atau membutuhkan bantuan hukum cepat. (Isp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *