Situbondo. Carut3.Com. -Dugaan warga sekitar pelaksanaan pekerjaan yang sudah berjalan kurang lebih satu setengah bulan tersebut, tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan teknis maupun administrasi yang berlaku. Selasa 8/9/2026.
Dari awal mulai pekerjaan tidak memakai mesin pengaduk atau molen dan alat APD/K3, sehingga meminta aparatur instansi terkait guna melakukan pengawasan secara lebih ketat.
Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat mengamati proses pelaksanaan proyek di lapangan.
Beberapa pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga aspek transparansi yang dinilai perlu mendapat perhatian agar penggunaan anggaran negara yang besar benar-benar memberikan manfaat bagi fasilitas dunia pendidikan.
Dugaan yang pertama, proyek revitalisasi yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun proyek ini dipihak ketigakan (Diborongkan), dan para pekerja semuanya dari luar daerah (Comal).
Kemudian yang kedua, tidak adanya alat atau mesin pengaduk semen (Molen), dan adukan semen hanya dilakukan secara manual.
Dan Yang keempat, para pekerja mengabaikan 10 peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang diantaranya para pekerja tidak melengkapi alat pelindung diri (APD).
“Menurut para pekerja di lokasi, proyek revitalisasi SLB Demung diborongkan .
Dalam hal ini, Kepala sekolah diduga menyalahgunakan wewenang dan terindikasi ada permufakatan yang menabrak peraturan Pemerintah.
Dan yang kerja semuanya dari Comal,” ungkap salah satu pekerja, pada Senin(07/9/2026).
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa proyek revitalisasi SLB Negeri Demung semestinya dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, mengingat fasilitas tersebut diperuntukkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
“Kami berharap pekerjaan dilakukan sesuai aturan dan kualitasnya benar-benar diperhatikan.
Jangan sampai pembangunan yang menggunakan anggaran Negara justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain kualitas pekerjaan, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai progres pembangunan, sehingga publik dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Menurut warga, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaksana proyek, tetapi juga pihak konsultan pengawas serta instansi terkait agar setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, termasuk bagi SLB Negeri Demung, agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan ramah bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Masyarakat berharap apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah sesuai ketentuan, hasil tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala sekolah sulit ditemui, dengan alasan dinas luar. pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. (Kaguk)